MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka bersama tim dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu yang dipimpin oleh dr. Andri Nur Rochman.SpF membongkar kuburan korban penganiayaan OP, Selasa (28).

Pembongkaran tersebut bertujuan untuk melakukan otopsi jasad OP warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang tewas usai jadi korban Penganiayaan yang terjadi di Pinggir Sungai Cibuaya yang berada di Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.

Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa Blok Pande Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry Samosir  menyampaikan, Kejadian kasus Penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis (16/3) di pinggir sungai Cibuaya Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.Namun sampai dengan Kematian korban OP (28), para saksi tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian mendapatkan keterangan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan.

“Motif yang dilakukan oleh para pelaku ternyata korban ini dulunya merupakan anggota genk motor moonraker. Kemudian si Korban keluar dari genk itu, dan setelah itu korban seperti menjelek jelekan genk itu dan informasi ini diketahui oleh pelaku kemudian pelaku di TKP melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban  namun korban tidak melawan” tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi ditemui di lokasi otopsi.

Selanjutnya Korban pulang kemudian selama di rumahnya jatuh sakit pada dan meninggal dunia pada sabtu (18/3). Dari hasil rangkaian penyelidikan, pihaknya sudah menetapkan satu orang pelaku terkait dengan pemukulan yang dilakukan.

Disamping itu pula pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan termasuk autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus Penganiayaan yang terjadi.

“Pelaku yang kita sudah tetapkan  berinisial DS (33) warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka” ujar Edwin.Ditegaskan Kapolres, pihaknya sampai hari ini sudah mengamankan barang bukti serta memeriksa Empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita kronologis sampai dengan Kejadian di TKP.

Kapolres Majalengka juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan. Ia pun berharap masyarakat dapat memberikan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun penjara,” pungkas Edwin. (Munadi)