KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon kembali disambangi sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya. Tujuannya untuk beraudensi dengan DPRD dan Pemkot Cirebon, untuk menyampaikan penolakan UU Ciptakerja dan keputusan kenaikan UMK.

Forum yang menaungi ribuan buruh di Kota Cirebon ini diwakili oleh Sekretaris FSPMI Moch Machbub, menuntut agar Pemkot Cirebon dan DPRD mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat agar melakukan legislasi review terhadap UU Ciptaker ke DPR RI.

“Kami sampaikan kepada wakil rakyat, pertama tentang permohonan kami akan terus mendesak Pemkot Cirebon dan DPRD memberikan rekomendasi ke DPR RI agar melakukan legislasi review terhadap Undang-Undang Ciptaker ini juga sebagai langkah ikhtiar kami,” jelasnya kepada FC, Rabu (11/11).

Dikatakannya, per tanggal 2 kemarin pihaknya telah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini dilakukan untuk penolakan UU Ciptaker nomor 11.

Kembali Machbub akan mendorong eksekutif dan legislatif Kota Cirebon agar menyampaikan langsung ke pemerintah pusat maupun DPR RI.

Sambil membawa surat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap kepada kaum buruh dan pekerja. Atas adanya ketimpangan atau penurunan kesejahteraan yang dari UU 13 menjadi UU Ciptaker nomor 11.

Pihaknya juga menuntut kepada Pemkot dan DPRD agar menolak Surat Edaran (SE) dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait setiap Pemerintah Daerah untuk tidak menaikkan UMK.

Menurutnya SE tersebut bukan suara aturan hukum atau undang-undang, sehingga sifatnya boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilaksanakan.

“Namun apabila tidak dinaikkan upahnya maka ekonomi akan semakin turun ini juga akan berdampak pada daya beli yang akan menurun, untuk UMK di Kota Cirebon harus dinaikkan seusai dengan UU,”imbuhnya.

Machbub melanjutkan naiknya suatu UMK ini dasarnya menggunakan UU 11 yang sekarang sudah disahkan pada pasal 191 A, huruf menyampaikan apabila UU ini diberlakukan maka penetapan upah itu ditentukan UU 13.

“Pada UU 13 itu ada ketentuan bahwa turunannya pasal 44 PP 78 menggunakan inflasi dan PDB maka kenaikan UMK itu harus berdasarkan itu,”jelasnya.

Meskipun per tanggal 5 Oktober kemarin Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon sudah menaikkan UMK kisaran 1,44% jika dinominalkan hanya Rp31.960.62.

Sebelumnya UMK di Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp2.219.486,67, dengan adanya kenaikan 1,44 persen atau Rp31.960.62 ini UMK tahun 2021 menjadi sebesar Rp2.251.448,29

“Kami kaget tiba-tiba kemarin pertanggal lima Depeko sudah melakukan rapat pleno yang menghasilkan kenaikan UMK itu hanya 1,44% ini dasar darimana, kita minta Depeko Kota Cirebon bertanggungjawab, itu datanya darimana. Ini tidak realistis 1,44 kan Rp31 ribu, berarti seharinya hanya seribu, ini tidak manusiawi sekali,” tegasnya.

Machbub menginginkan, seharusnya Pemkot Cirebon melalui Disnaker dan Depeko kenaikan UMK ini 8 persen atau setara dengan Rp 200 ribu.

Ditempat yang sama ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya yang juga ikut mendengarkan keluhan dari FSPMI, menurut Imam, kenaikan UMK ini sudah tertara di UU Ciptaker di pasal 191.

“Dipasal 191 UU Ciptaker itu menyampaikan naiknya UMK di tahun 2021 dasarnya UU Ketenagakerjaan atau UU 13, artinya kalau berdasarkan itu ada PP 78, di PP itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah,” kata Imam.

Kader PDIP ini, sangat menyepakati yang disampaikan FSPMI, apa yang sudah disepakati Depeko dengan naiknya UMK 1,44% tidak sangat manusiawi.

“Kami dewan sangat sepakat yang diutarakan teman-teman buruh tadi, Depeko sudah menyepakati naiknya UMK tapi hanya 1,44 persen itu sangat tidak manusiawi karena nominalnya 30 ribu, artinya sehari itu cuman naik seribu,”ungkap Imam.

Terkait ini, untuk itu DPRD Kota Cirebon meminta Depeko dan Disnaker Kota Cirebon untuk mengkaji ulang.

“Kami sepakat dengan teman-teman buruh, mereka minta dinaikkan kita minta supaya dinaikkan, terkait berapa persen yang harus dinaikkan itu ada pembahasan di Depeko, prinsip teman-teman dewan meminta naiknya UMK ini jangan 1,44 juga tolong dinaikkan lagi,” pungkasnya. (Agus)

Baca Juga: Lumayan, UMK Kota Cirebon Naik Rp32 Ribu