Ujang Kosasih Tekankan Kehati-hatian Pemkab Kuningan Pasca Moratorium Dicabut
KUNINGAN, (FC).- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, menegaskan pentingnya sikap kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam menyikapi pencabutan moratorium perizinan perumahan.
Hal itu disampaikan dalam wawancaranya usai aksi demonstrasi mahasiswa, Rabu (26/11).
Ujang menyatakan bahwa meski moratorium telah resmi dibuka, pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru memproses permohonan perizinan dari investor.
Ia menekankan perlunya kesiapan regulasi tata ruang yang terbaru sebelum melangkah ke proses teknis perizinan.
“Sudah dibuka kan (moratoriumnya), tinggal ikut pembahasan. Tapi pemerintah daerah harus segera menuntaskan persiapan Raperda perubahan RTRW. Perda Nomor 26 Tahun 2011 itu sudah kadaluarsa, sudah tidak update lagi,” ujar Ujang.
Ia meminta Pemkab Kuningan mempercepat komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat agar Raperda RTRW dapat segera dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama.
Selain soal regulasi, Ujang juga menyoroti perlunya pemerintah memberikan penjelasan yang lengkap kepada masyarakat terkait alasan moratorium diberlakukan pada masa sebelumnya.
Hal itu dinilainya penting untuk memastikan publik memahami apakah persoalan yang dulu melatarbelakangi moratorium sudah benar-benar diselesaikan.
“Dulu ketika zaman Pak Acep Purnama mengeluarkan moratorium, pasti ada persoalan. Pemerintah harus menjelaskan hal itu dan memastikan apakah persoalannya sudah tuntas atau belum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan di wilayah barat Kuningan perlu mendapat perhatian khusus karena kawasan tersebut merupakan daerah resapan air.
Menurutnya, perizinan di wilayah ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari dampak lingkungan.
“Wilayah barat itu daerah resapan air, jadi pemerintah daerah harus benar-benar cermat dalam menerbitkan izin. Jangan sampai ada dampak yang merugikan,” katanya.
Ujang pun menyarankan agar pemkab menunda terlebih dahulu proses perizinan meski moratorium sudah dicabut.
Menurutnya, permohonan investor cukup diterima tanpa segera diproses sampai pemerintah memiliki sistem, mekanisme, serta dokumen tata ruang baru yang lebih komprehensif.
“Lebih baik ditunda dulu pelaksanaan perizinannya. Kalau ada investor datang, diterima saja, tapi jangan dulu diproses,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026 DPRD akan membahas dokumen tata ruang yang lebih detail sebagai pegangan pelaksanaan perizinan.
Karena itu, penundaan dinilai sebagai langkah paling aman.
“Kalau RTRW baru sudah ditetapkan menjadi Perda yang lengkap dan komprehensif, barulah perizinan pasca moratorium dapat berjalan secara aman dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Angga)








Tinggalkan Balasan