KOTA CIREBON, (FC).– Kebijakan pemberian tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD Kota Cirebon kembali menjadi sorotan.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, kebijakan yang mengalokasikan dana puluhan juta rupiah setiap bulan itu dinilai menyisakan banyak tanda tanya, mulai dari dasar penetapan nominal, pemanfaatan rumah dinas yang telah disediakan pemerintah, hingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Haris Sudiana, menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibebankan kepada APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar penetapan tunjangan rumah yang sebelumnya (Perwal No. 5 tahun 2025) disebut mencapai Rp52 juta per bulan sebelum akhirnya dikurangi sekitar Rp4 juta.

“Kalau sebelumnya ditetapkan Rp52 juta, dasar penilaiannya apa? Kemudian ketika dikurangi sekitar Rp4 juta, dasar pengurangannya juga apa? Semua itu harus bisa dijelaskan kepada publik,” kata Haris.

Ia menilai perubahan nominal tersebut justru memperkuat alasan agar pemerintah daerah maupun DPRD membuka dokumen kajian yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan. Menurutnya, penilaian tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi, tetapi harus didukung appraisal yang objektif dengan mempertimbangkan nilai sewa pasar, lokasi, luas bangunan, fasilitas, hingga kondisi rumah.

Haris juga menyoroti keberadaan rumah dinas pimpinan DPRD yang sejak awal telah disediakan pemerintah daerah. Menurutnya, apabila aset negara masih tersedia namun tidak dimanfaatkan, sementara APBD tetap menggelontorkan tunjangan rumah, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau rumah dinas sudah tersedia tetapi tidak ditempati, kemudian diganti dengan tunjangan rumah, tentu menjadi pertanyaan. Di mana letak efisiensinya, sementara pemerintah sudah menyediakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Sorotan lain diarahkan pada status rumah dinas di Jalan KS Tubun. Haris meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjelaskan secara resmi apakah aset tersebut masih berstatus rumah dinas Ketua DPRD atau telah dialihkan menjadi rumah dinas Sekretaris Daerah.

“Kalau memang sekarang digunakan oleh Sekda, harus ada dasar hukumnya. Apakah ada surat keputusan yang mengubah status rumah dinas itu dari rumah Ketua DPRD menjadi rumah dinas Sekda? Itu yang perlu dijelaskan,” tegasnya.

Menurut Haris, kejelasan status aset daerah sangat penting agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya pengelolaan aset yang tidak sesuai ketentuan. Sebab, setiap perubahan fungsi aset pemerintah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diakses publik.

Tak kalah penting, Haris juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban tunjangan rumah yang diterima pimpinan DPRD. Jika dana tersebut memang diperuntukkan untuk menyewa rumah, maka harus ada bukti administrasi yang menunjukkan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau tunjangan itu untuk menyewa rumah, rumah yang disewa di mana, milik siapa, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya? Hal-hal seperti ini harus transparan,” katanya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, transparansi bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, tetapi juga bentuk penghormatan kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang yang dikelola pemerintah.

Haris berharap DPRD Kota Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, dan BPKPD segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan tunjangan rumah, status rumah dinas, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Dengan demikian, polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan tidak terus menimbulkan tanda tanya.

Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon sempat didemo. Massa pendemo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon. Pengunjuk rasa menyoroti tentang tunjangan DPRD yang dinilai fantastis ditengah kesulitan ekonomi yang mendera masyarakat. (Agus)