Tujuh Lokasi Perumahan Masih Proses BAST
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mempercepat proses serah terima aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) dari pengembang perumahan.
Hingga semester pertama 2026, baru satu perumahan yang telah menyelesaikan Berita Acara Serah Terima (BAST), sementara enam hingga tujuh perumahan lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, mengatakan proses serah terima aset masih berjalan untuk sejumlah kawasan perumahan yang telah memenuhi tahapan verifikasi.
“Untuk semester ini baru satu perumahan di Kabupaten Cirebon yang sudah BAST. Sisanya ada sekitar enam atau tujuh perumahan yang sedang proses serah terima,” ujar Yayan, Rabu (12/8).
Salah satu perumahan yang telah menyelesaikan proses tersebut yakni Perumahan Banjarwangunan. Menurut Yayan, status BAST Banjarwangunan bukan hilang, melainkan sebelumnya sudah dibuat sejak 2006 namun belum dilakukan pencatatan sebagai aset daerah.
“Banjarwangunan sudah selesai, tinggal menunggu pencatatan di BKAD. BAST-nya bukan hilang, karena sebenarnya sudah ada sejak 2006, hanya belum dicatatkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian BAST Banjarwangunan dilakukan setelah adanya pembahasan bersama pemerintah daerah pada akhir 2025.
Kemudian dilakukan verifikasi lapangan, termasuk pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lama dengan kondisi di lapangan.
“Awal tahun kita lakukan pengukuran ulang untuk Banjarwangunan. Sekarang BAST-nya sudah keluar dari Pemda. Setelah selesai, kita proses ke BKAD untuk pencatatan aset,” katanya.
Sementara untuk enam perumahan lainnya, Yayan menyebut sebagian merupakan perumahan baru dan sebagian lainnya perumahan lama.
Kendala utama yang masih dihadapi yakni persoalan administrasi, terutama kesesuaian hasil verifikasi lapangan dengan dokumen yang tersedia.
“Rata-rata kendalanya terkait administrasi. Hasil verifikasi lapangan belum semuanya sesuai dengan dokumen yang ada,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kekurangan administrasi masih dapat dilengkapi melalui mekanisme tertentu.
Namun, pemerintah daerah juga masih menunggu penyelesaian beberapa persyaratan, seperti pemecahan sertifikat dan kesesuaian prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Pengukuran sudah dilakukan dan secara kondisi sudah sesuai. Tinggal melengkapi administrasinya,” ujarnya.
Selain proses serah terima aset, DPKPP Kabupaten Cirebon juga melakukan pemeliharaan sejumlah perumahan yang asetnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Tahun ini, pemeliharaan dilakukan di enam kawasan perumahan dengan anggaran rata-rata sekitar Rp100 juta per lokasi.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeliharaan di tiga perumahan, seperti drainase, jalan perumahan, dan paving block. Tinggal menunggu tiga perumahan berikutnya,” kata Yayan.
Dari total sekitar 624 perumahan yang tercatat, yang belum menyerahkan ada sebanyak 514 perumahan atau sekitar 110 perumahan yang telah menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun, Yayan mengakui data jumlah perumahan di Kabupaten Cirebon masih perlu diverifikasi ulang untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Kita juga belum yakin jumlah perumahan yang sebenarnya ada di Kabupaten Cirebon. Karena itu, tahun depan kami merencanakan pengecekan ulang data perumahan, baik jumlah maupun kondisinya,” jelasnya.
Menurutnya, data yang selama ini digunakan merupakan hasil pendataan lama dari berbagai sumber, termasuk dokumen perizinan dan hasil bimbingan teknis. Namun, sebagian dokumen pendukung tidak seluruhnya tersedia di DPKPP.
Dalam proses serah terima secara sepihak, seperti yang dilakukan pada Perumahan Banjarwangunan, pemerintah daerah tetap melakukan tahapan verifikasi dan audiensi dengan warga.
“Kalau sepihak itu bukan berarti langsung mengambil alih. Warga mengajukan permohonan, kemudian kita lakukan audiensi, cek dokumen, dan melihat kondisi lapangan,” tuturnya.
Yayan menegaskan, pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menerima penyerahan aset perumahan. Terutama apabila pengembang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
“Kalau pengembang masih ada dan belum memenuhi kewajibannya, itu tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Kita harus lebih selektif agar aset yang diterima benar-benar siap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan