Transfer Keuangan Pusat Turun, Pemkot Intensifikasi Pajak Daerah
KOTA CIREBON, (FC).– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, bahwa pemerintah daerah harus siap mengantisipasi dampak penurunan transfer keuangan dari pusat ke daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Otoritar Jasa Keuangan (OJK), transfer keuangan ke daerah pada 2025 mengalami penurunan cukup besar.
“Dari 916 Triliun di Tahun 2025 ini menjadi 650 Triliun atau turun 24 sampai 25 persen. Dan itu berdampak pada transfer yang diserahkan ke daerah yang pasti akan berdampak, yang baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun juga dana bagi hasil,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sebenarnya sudah dihitung dan ditetapkan, termasuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja jasa, hingga program prioritas.
Namun, dengan adanya informasi tersebut, daerah perlu menyiapkan opsi kedua terkait proyeksi penerimaan transfer.
“Walaupun sampai dengan saat ini belum ada penetapan angka secara proporsional kepada daerah, baik DAU, DAK, maupun DPH, biasanya memang di bulan September. Tapi rasanya kita harus mengantisipasi perhitungan itu, harus membuat opsi kedua terkait dengan dana transfer ke daerah yang kita terima,” jelasnya.
Sekda mengungkapkan, saat ini belanja pegawai porsinya mencapai 41 persen. Targetnya, pada Tahun 2026 diturunkan menjadi 36 persen, dan pada Tanhun 2027 kembali ditekan ke angka 30 persen. Penyesuaian dilakukan terutama pada tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sesuai kelas jabatan.
“Kalau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang memang sudah diangkat, itu tetap berjalan, termasuk besok yang tahap kedua akan dilakukan, termasuk untuk PPPK paruh waktu juga sudah kita hitung,” tuturnya.
Untuk menutup kekurangan akibat penurunan transfer, pemerintah daerah akan melakukan inovasi serta intensifikasi pajak-pajak daerah.
“Arahan Presiden sih inovasi daerah. Kalau ekstensifikasi kan nggak bisa. Jadi intensifikasi di pajak-pajak daerah dan atribusi yang menjadi kewenangan kita. Pajak parkir karena tarifnya juga turun dari 35 persen sekarang cuma 10 persen, juga kita evaluasi. Jadi kita mungkin akan optimalkan intensifikasi di pajak hotel, restoran. Restoran yang paling jadi andalan kita, kalau dengan elektronifikasi transaksinya secara tercatat, mudah-mudahan bisa kita dorong itu,” papar Sekda.
Dengan kondisi tersebut, Sekda menyebut postur APBD Kota Cirebon 2026 kemungkinan akan kembali seperti Tahun 2023.
“Mau nggak mau kita akan mengencangkan ikat pinggang. Mungkin postur ABPD kita akan kembali lagi ke Tahun 2023, 1.5 Triliun atau 1.6 Triliun. Sekarang kan di Rp1.776.000.000.000. Jadi dengan penurunan DAU juga kita akan turun lagi,” pungkasnya. (Red)








Tinggalkan Balasan