Transaksi Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Dua Warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Dar (30) dan Ta (38) dibekuk jajaran Satnarkorba Polres Indramayu.
Keduanya diamankan petugas usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, disebuah warung Desa Wanantara dan Desa Pekandangan.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita dua paket seberat 0,62 gram sabu siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang ini bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan yang diperoleh FC, Kamis (27/5) menyebutkan, ditangkapnya Dar dan Ta itu berawal dari anggota Satnarkoba mendapatkan laporan masyarakat yang menerangkan ada peredaran barang haram berupa sabu-sabu di desa pelaku.
Usai mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya beberapa anggota Satnarkoba Polres Indramayu mendatangi lokasi yang disebutkan.
Tiba di lokasi, polisi melihat seorang pria dengan ciri-cirinya seperti dilaporkan warga, bahkan gerak-geriknya mencurigakan.
Namun tak berapa lama, orang tersebut menghilang. Berbekal nomor HP pelaku yang sudah dimiliki, Polisi mencoba menghubunginya dengan cara mau membeli sabu.
Semula pancingan polisi tidak dihiraukan. Namun dengan kecerdikan memancing sehingga pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah jembatan di kawasan Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
Saat pertemuan, rupanya pelaku tidak mengetahui jika yang memancing itu polisi. Saat melakukan transaksi, pelaku yang diketahui berinisial Dar berhasil diamankan.
Pada saat dilakukan penggeledahan dari kantong celana depan sebelah kiri didapati 2 paket yang dibungkus plastik klip warna bening dimasukkan kembali ke bungkus rokok diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi dengan Dar didapat keterangan narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Ta untuk diperjual belikan, ” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.
Dikatakannya, selain barang bukti dua paket sabu, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat yang ditengarai sering digunakan untuk melakukan transaksi, serta dua pak plastik klip warna bening.
“Karena perbuatannya itu, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan