Tower BTS Telekomunikasi Setinggi 40 Meter Diprotes Warga Kedawung
CIREBON, (FC).– Pembangunan dan operasional tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Brigjen Darsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, menuai keberatan dari warga.
Salah satu pihak yang mempersoalkan keberadaan tower tersebut adalah Heru Subagia.
Ia menyoroti jarak antara fondasi tower dengan bangunan miliknya yang disebut hanya sekitar 8 meter, sementara ketinggian tower mencapai sekitar 40 meter.
Heru menilai persoalan utama bukan hanya mengenai keberadaan tower, tetapi juga aspek regulasi dan keamanan bangunan di sekitar menara.
Menurutnya, ketentuan pembangunan menara telekomunikasi semestinya mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan atau rumah warga.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembangunan tower yang berdiri relatif dekat dengan rumahnya.
Selain persoalan jarak, Heru juga mengadukan potensi paparan radiasi elektromagnetik dari perangkat telekomunikasi, termasuk teknologi 5G.
Ia meminta seluruh aspek terkait pembangunan dan operasional tower diperiksa secara menyeluruh.
Keberatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuran paparan radiasi oleh Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital.
Perwakilan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital, Suryono, mengatakan kedatangannya merupakan tindak lanjut atas aduan Heru, khususnya mengenai dugaan paparan radiasi dari infrastruktur telekomunikasi tersebut.
Menurut Suryono, pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap paparan medan elektromagnetik atau electromagnetic field (EMF).
“Kami datang atas aduan Pak Heru. Salah satu aduannya adalah masalah paparan radiasi. Tugas kami adalah mengukur,” ucapnya, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan menggunakan perangkat yang memiliki standar teknis dan hasilnya akan diolah menjadi data sebagai bahan informasi.
“Kan ada fakta, ada data, ada informasi. Data itu bisa dikumpulkan dengan fakta-faktanya. Nanti akan diolah menjadi informasi dan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Hasil pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak yang mengadukan persoalan tersebut.
Namun, bagi Heru, pengukuran radiasi bukan satu-satunya persoalan.
Ia menegaskan bahwa keberatannya sejak awal lebih berkaitan dengan kondisi fisik tower yang berdiri sangat dekat dengan rumahnya.
Heru mempertanyakan mengapa pengujian radiasi menjadi salah satu fokus penanganan, sementara menurutnya persoalan jarak tower dengan bangunan warga juga perlu terlebih dahulu mendapat perhatian dari sisi regulasi.
Ia menilai keberadaan tower dengan jarak sekitar 8 meter dari rumah perlu dikaji berdasarkan seluruh ketentuan yang berlaku sebelum operasional maupun pembangunan dilanjutkan.
Meski demikian, Heru mengatakan tetap memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk melakukan pengukuran sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas aduannya.
Di sisi lain, Heru mengaku telah menempuh jalur hukum dan meminta agar pembangunan maupun operasional tower tersebut dihentikan sementara sampai terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polemik ini kini tidak hanya menyangkut keberadaan fisik tower, tetapi juga mencakup persoalan perizinan, jarak terhadap bangunan warga, aspek keselamatan, serta hasil pengukuran paparan elektromagnetik.
Perkembangan proses hukum dan hasil pemeriksaan terhadap tower tersebut masih menjadi perhatian warga di sekitar lokasi. (Agus)








Tinggalkan Balasan