KAB. CIREBON, (FC).- Warga RW/04 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon menuntut tower provider milik PT Protelindo yang telah berdiri sejak tahun 2006 dirobohkan.

Warga menilai keberadaan tower telekomunikasi tersebut membahayakan warga sekitar.

Selain itu, menurut warga tidak adanya itikad baik dari pengelola tower sejak didirikan hingga saat ini, mediasi warga dengan perusahaan yang dilakukan di balai desa setempat, Rabu (17/3) gagal menemukan titik tengah, meski perusahaan menyediakan kompensasi kepada warga sebesar Rp 40 juta.

Salah seorang warga RW/04 Desa Mulyasari Abdul Wahid mengungkapkan, tower tersebut didirikan pada tahun 2006 silam saat itu tidak ada sosialisasi apalagi kompensasi kepada warga, dan hanya diberikan kompensasi sebesar Rp100 ribu per rumah itupun dari pemilik tanah yang disewa untuk tempat didirikannya tower.

Hingga perpanjang kontrak tidak pernah mengajak bicara dengan warga sekitar tower, padahal banyak keluhan warga terkait keberadaan tower tersebut, namun warga tidak tahu kepada siapa harus mengadu. Ketika menanyakan ke Pemerintah Desa Mulyasari juga tidak memiliki arsip kontrak tower tersebut.

“Dulu perusahaan pemilik tower dari PT Siemens namun kini sudah berpindah tangan kepemilikan kepada PT Protelindo, peralihan tersebut juga tidak pernah ada perwakilan PT Protelindo yang datang menemui warga. Baru sekarang warga bisa ketemu untuk menyampaikan keluhannya,” ungkap Wahid.

Dijelaskan Wahid, sebenarnya pihak PT Protelindo ada itikad baik kepada masyarakat dengan akan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 40 juta, namun warga menolak.

Menurutnya dengan uang Rp 40 juta untuk kompensasi sejumlah warga sekitar radius tower yang berjumlah 105 rumah bisa terbayangkan hanya per rumah mendapat sekitar Rp400 ribu untuk jangka waktu 10 tahun.

Artinya, kata Wahid, per tahun warga hanya diberi Rp 40 ribu dengan resiko yang sangat besar, maka warga memilih untuk tidak menerima kompensasi tersebut dan menuntut agar tower dirobohkan saja atau kontrak tidak diperpanjang lagi.

“Tadi pihak perusahaan mempersilahkan bila warga menuntut agar tower dirobohkan dengan catatan harus ada kesepakatan seluruh warga dan diajukan ke pihak berwenang, kami akan lakukan,” tegas Wahid.

Sementara itu, Camat Losari, H. Moechlas mengatakan Muspika telah berupaya memediasi antara warga sekitat tower bersama perusahaan.

Namun hasilnya masih belum ada titik temu dan rencananya akan dilakukan mediasi tahap kedua.

Moechlas menjelaskan, prosedur pendirian tower ada aturannya dan tidak serta merta tower asal didirikan, adapun kaitan warga menuntut untuk dirobohkan saja, pihak perusahaan juga mempersilahkan asalkan sesuai prosedur dan ditujukan kepada perusahaan dan pihak terkait.

“Tidak ada aturan besaran kompenssi, hanya itikad baik dari perusahaan kepada masyarakat, namun belum ada titik temu, nanti ada mediasi tahap kedua,” ungkapnya. (Nawawi)