KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Perumda Air Minum Tirta Jati telah mengirimkan ratusan mobil tanki berisi air bersih disalurakan ke 12 desa di Kabupaten Cirebon yang mengalami kekurangan air bersih.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, H Suharyadi mengatakan, hingga Selasa (26/9) pihaknya sudah mengirimkan 220 mobil tanki ke sejumlah desa yang mengalami kekurangan air bersih. Hal tersebut, lantaran 12 desa yang memang setiap tahun mengalami kekeringan pada musim kemarau tahun ini.

“Ada 12 desa yang rutin kami kirimkan air bersih, karena memang desa tersebut langganan kekeringan,” kata Suharyadi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (26/9).

Adapun, lanjut Suharyadi, desa yang mendapatkan bantuan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Jati meliputi Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan, Desa Sibubut Kecamatan Gegesik, Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu, Desa Sedong Kidul, Desa Windujaya, Desa Karangwuni, Desa Panongan, dan Desa Winduhaji Kecamatan Sedong.

“Kemudian Desa Cupang, Desa Walahar, Kecamatan Gempol, dan Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng, serta Desa Cilukrak Kecamatan Palimanan,” katanya.

Ia menyebut dampak dari kemarau tahun ini juga berdampak pada menurunnya debit air di  beberapa Water Treatment Plant (WTP). “Debit air memang ada penurunan, tetapi masih bisa teratasi dan belum dalam keadaan darurat,” kata Suharyadi.

Suharyadi menjelaskan, kemarau tahun ini tidak separah saat kemarau tahun 2019 lalu. Pasalnya sekarang masih bisa tertolong lantaran sumber mata air masih tergolong aman.

“Sumber mata air masih aman, hanya debit air aja yang agak menyusut, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa turun hujan,” harapnya.

Selain itu, kata Suharyadi untuk distribusi air kepada para pelangan PDAM sendiri, dirinya mengaku masuk kategori aman, walaupun ada beberapa wilayah yang dilakukan giliran dalam pembagian air di masyarakat.

“Ada sistem gilir dan kami sudah membuat mekanisme pembagian air untuk pendistribusiannya. Untuk pembayaran sesuai dengan Perbup dan pemakaian, misalnya merasa tidak memakai selama 1 bulan, nanti kita akan buatkan pemberhentian sementara, tetapi hingga sekarang belum ada,” katanya. (Ghofar)