Tingkatkan PADes, BUMDes Pasaleman Manfaatkan Tanah Titisara
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon membuat sumur pantek dan pemagaran makam secara gotong royong bersama warga setempat.
Kuwu Pasaleman, Anwar Syarif mengatakan kegiatan kerja bakti atau gotong royong menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pasaleman beserta masyarakat.
Kegiatan gotong royong ini, kata Arif, dilakukan agar tetap tumbuh rasa memiliki dan kesadaran dari masyarakat dengan lingkungan sekitar.
“Setiap hari libur, gotong royong membersihkan lingkungan menjadi agenda kami,” kata pria yang akrab disapa Arif kepada FC, Rabu (9/12).
Untuk kegiatan gotong royong hari ini, kata Arif, difokuskan untuk membuat sumur pantek dan pemagaran makam dengan bambu sebagai pembatas agar warga tidak lagi membuang sampah di sekitar makam.
“Kalau musim kemarau, kami kesulitan air untuk menggali tanah kuburan, jadi kita buat sumur untuk sumber airnya” ujarnya.
Arif menambahkan, bukan hanya gotong royong yang menjadi program Pemdes Pasaleman, untuk program lain yang sedang digagas adalah pengembangan ekonomi masyarakat yaitu dengan penguatan BUMDes.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, jelas dia, bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Namun penting disadari bahwa BUMDes yang didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar.
“Potensi yang ada di desa kami, yaitu pasar desa dan tanah kas desa atau titisara, jadi kedepan BUMDes harus bisa mengelola itu, apakah tanah titisara akan dibangun kios-kios, atau kedepannya juga bisa kerjasama dengan pihak swasta dengan usaha retail nya,” tegasnya.
Posisi BUMDes setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini, tambah dia, semakin luar biasa dan menjadi jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Pasalnya, BUMDes selalu kesulitan karena bukan Badan Hukum sebelumnya.
“Desa adalah entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda. Regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya dengan payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda tentunya,” tegasnya.
Kedepan, Arif menambahkan, bukan hanya BUMDes yang nantinya akan dibangun, tetapi juga BUMDes Bersama akan menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan desa-desa.
“Dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu BUMDes, tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa, yang pada hakekatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa tentunya,” katanya.
Dengan berkembang dan menguatnya BUMDes di desa, maka akan bisa juga menguatkan ekonomi masyarakat desa serta menambah PADes.
“Kedepan BUMDesma tidak dibatasi zonasi, bisa saja BUMDes Pasaleman bekerjasama dengan desa diluar kecamatan, kabupaten, ataupun luar provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Harun)








Tinggalkan Balasan