Tim Monev Sektor Area Publik Sebut Masyarakat Belum Disiplin
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Terkait penggunaan masker, Dadang meminta kepada masyarakat dalam kondisi apapun, berapa pun itu jaraknya dari luar rumah harus menggunakan masker dan juga untuk pengelola akan diberikan catatan-catatan terutama kepada instansi ataupun dinas yang berwenang terkait dengan area publik ini.
“Yang terjaring masih berupa teguran lisan dan juga hukuman sosial, seperti tadi menyanyikan lagu wajib Indonesia, karena kita masih preventif sebelum nanti rencananya akan diberlakukannya denda berupa materi yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dadang.
Diakui Dadang, hampir tiga bulan pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat akan pencegahan penularan virus corona. Dan sekarang adalah merubah pola pikir masyarakat bagaimana mereka menggunakan masker, karena harga masker sudah sangat terjangkau.
“Kalau penerapan sanksi, kemarin kami rapat koordinasi Satpol PP Wilayah III Cirebon, kemungkinan sesuai dengan arahan tanggal 27 Juli sudah berlaku, tapi terkait mekanismenya nanti ada apakah materi hasil pemberian sanksi itu masuk ke kas siapa-siapanya itu yang masih dalam pembahasan antara Pemprov dengan kami di tingkatan kota dan kabupaten nya,” ujarnya. (Gofar)








Tinggalkan Balasan