KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/6) telah resmi dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Tiga Raperda yang disahkan sendiri diantaranya mengenai Pemukiman Kumuh, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Meski begitu, masih tersisa satu Raperda yang belum disahkan yaitu terkait Ketertiban Umum (Tibum).

Wakil Ketua DPRD sekaligus pemimpin rapat paripurna mengatakan, saat ini baru tiga dari empat Raperda yang baru disahkan. Raperda telah sah Pansus DPRD pun dibubarkan secara resmi. Namun, ia menuturkan akan membentuk pansus baru lagi.

“Kami juga membubarkan pansus DPRD. Dan kemungkinan akan dibentuk pansus dengan Raperda baru yang sudah diagendakan dipropemperda tahun 2021,” terangnya.

Disisi lain, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, dengan disahkannya tiga Raperda baru ini. Diharapkan dapat membawa angin segar bagi pemerintah dan masyarakat khususnya. Pasalnya dengan adanya Raperda ini tidak lagi ada keambiguan, karena telah miliki landasan hukum.

Menanggapi pertanyaan masalah Pemerintah desa (Pemdes), ia mengatakan, karena dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan menggelar Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak. Maka, fungsi Raperda mengenai Pemdes diharapkan dapat langsung diterapkan pada saat pilwu tersebut.

Dijelaskannya, sebelum pandemi Covid-19 pada pelaksanaan pilwu serentak ada beberapa TPS  di setiap desanya. Akan tetapi di masa pandemi ini ada berbagai aturan diantaranya menerapkan protokol kesehatan. 

“Jadi pandemi ini mengubah segalanya baik panitia maupun anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prokes. Raperda ini juga nantinya akan mengatur pelaksanaan agar tidak muncul kerumunan,” jelasnya.

“Panitia nantinya akan melakukan warning kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu. Misalkan adanya pelanggaran prokes dengan sanksi. Tapi tidak sampai diskualifikasi. Hanya saja untuk sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan,” pungkasnya. (Sarrah)