KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon diduga tidak hanya melakukan kriminalisasi hukum terhadap terdakwa LT, Kejaksaan juga diduga melindungi Walikota Cirebon agar tidak tersentuh hukum. Buktinya walikota tidak pernah dimintai keterangan dalam persidangan terkait surat – surat yang dibuat dan ditandatangani olehnya.

Hal tersebut sangat penting karena Walikota Cirebon telah membentuk Panitia Penghapusan dan Panitia Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pada Pemerintahan Daerah Kota Cirebon pada Tahun 2017. Artinya walikota sebagai  kepala daerah, dia juga sebagai penanggung jawab atas penghapusan aset milik Pemerintah Kota Cirebon termasuk mesin riool milik Perumda  Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

“Tiga kali kami meminta kepada JPU untuk menghadirkan walikota sebagai saksi akan tetapi hingga pemeriksaan saksi – saksi selesai  walikota tidak dihadirkan. Ada apa dengan JPU, padahal kalau walikota dihadirkan akan lebih terbuka siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi barang milik Perumda Air Minum,” ujar penasehat hukum LT, Erdi D. Soemantri di ruang kerjanya, Minggu (12/3).

Dilanjutkan Erdi, terkait mesin riool, walikota juga telah menandatangani surat persetujuan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah pada tanggal 5 September 2019. Jika walikota telah menyetujui penghapusan dan pemindahtanganan mesin riool milik Perumda Air Minum, artinya mesin riool tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Cirebon.