Tidak Patuhi Prokes, 156 Orang Kena Sanksi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 156 Orang terjaring operasi Gabungan Sat Pol PP Provinsi, Dishub Provinsi, Korwas Polda Jabar, Sat Pol PP Kabupaten Indramayu dan Dishub Kabupaten Indramayu yang digelar di terminal Indramayu, Selasa (15/12)
Ratusan pelanggar Prokes tersebut oleh petugas dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan serta sanksi sosial serta sanksi berat berupa denda administratif
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Kamsari Sabarudin menjelaskan, dari operasi tersebut terjaring 156 orang pelanggar yang terdiri dari 89 orang dikenakan sanksi ringan teguran lisan sebanyak 61 orang dan tertulis 28 orang.
Kemudian 59 orang dikenakan sanksi sedang berupa sanksi sosial sebanyak 48 orang dan jaminan KTP sebanyak 11 orang, serta sanksi berat sebanyak 8 orang berupa denda administratif sejumlah Rp 380.000.
Kamsari menambahkan, tim gabungan juga melakukan sidak terhadap 42 pelaku usaha di sekitar lokasi giat dengan menemukan 7 pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi yang kita berikan terus menerus agar mereka mau melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini di Indramayu masih tinggi penyebaran Covidnya,” kata Kamsari.
Beberapa orang pelanggar yang ditemui mereka mayoritas mengaku lupa membawa masker. Namun ada juga yang membawa namun tidak dipakai dan hanya disimpan di saku celana/baju. (Agus)








Tinggalkan Balasan