INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 172 Orang pengguna jalan terjaring operasi Gabungan penegakan protokol kesehatan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jawa Barat yang digelar di Pertigaan Kujang Jatibarang, Rabu (16/12).

Mereka diberikan sanksi  karena tidak memakai masker saat aktivitas diluar rumah

Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat Muhamad Ade Afriandi menjelaskan, operasi gabungan hari ke dua di Kabupaten Indramayu tersebut  merupakan upaya untuk kembali menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Masyarakat sebenarnya tau ada virus corona ini, namun dengan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Ade

Pada kesempatan itu juga, Kasat Pol PP Jawa Barat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Muspika Jatibarang berupa kegiatan Grebek Covid yang dilaksanakan ke pelosok-pelosok desa secara bergantian.

Sementara itu Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, berdasarkan hasil operasi berhasil menindak 172 orang pelanggar dengan rincian sanksi ringan 39 orang berupa teguran lisan 37 orang dan tertulis 2 orang.

Kemudian sanksi sedang 99 orang berupa sanks sosial 76 orang dan penjaminan KTP 23 orang, dan sanksi berat 34 orang berupa denda administratif sejumlah Rp 1.540.000.

” Dengan penerapan sanksi ini kami harap ada perubahan perilaku masyarakat untuk mau menerapkan protokol kesehatan. Kita lihat sejak pagi memang sudah banyak yang menggunakan masker, ” kata Hamami.

Penegakan protokol kesehatan juga dilaksanakan di berbagai tempat usaha yang ada di wilayah Jatibarang. (Agus)