KAB. CIREBON, (FC).- Sengkarut bantuan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon. Puluhan warga miskin yang didominasi ibu-ibu di Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon menggrudug balai desa setempat, Selasa (13/5).

Mereka mempertanyakan bantuan dari program manapun untuk warga miskin di tengah kondisi yang sulit ini.

Mereka menuntut Kuwu untuk memberikan kebijakan agar bantuan warga miskin dilakukan secara merata dan bukan hanya orang tertentu saja karena masih banyak warga miskin yang tidak masuk sebagai penerima bantuan dari program manapun.

Salah seorang warga miskin asal Blok Pahing Dusun 02, RT/03 RW/03, Enah kepada FC mengungkapkan, sebagai warga miskin yang penghasilannya selalu kurang awalnya masih bisa bersabar ketika namanya tidak tercatat sebagai penerima program PKH maupun BPNT.

Di masa pandemi Covid-19 ini ditambah lagi pemberlakuan PSBB Jabar, kehidupannya semakin terhimpit sehingga merasa butuh perhatian dari pemerintah. Munculnya data penerima Bansos Provinsi yang juga tak masuk, kemudian Bansos Bupati juga tidak masuk dan terakhir BLT DD juga namanya tak masuk juga.

Sementara yang masuk dalam program-program tersebut kebanyakan keluarga perangkat desa, dan diantaranya ada penerima bantuan yang statusnya lebih kaya dari dirinya.

“Ibu-ibu yang datang ke kantor desa hampir mengalami hal serupa, makanya kami mendatangi desa untuk meminta kebijakan Kuwu agar nasib warga miskin seperti saya bisa dimasukan ke dalam warga penerima program,” ungkap Enah.

Senada juga dikeluhkan, Darni (70) warga RT/01 RW/03 seorang janda jompo yang hidup serba kekurangan. Ia mengaku selama ini belum pernah tercatat mendapatkan program bantuan apapun dari pemerintah.

Sementara di desa lain informasinya di tengah masa pandemi Covid-19 ini semua warga terdampak Covid-19, apalagi warga miskin mendapatkan perhatian pemerintah dengan pemberian bantuan.

“Dari berbagai program yang diumumkan pemerintah desa (pemdes) belum ada namanya,” ucap Darni penuh harap.

Darni berharap jika memang bisa dan ada kebijakan agar yang sudah bertahun-tahun mendapatkan bantuan digilir untuk masyarakat miskin, seperti dirinya yang belum pernah mendapatkan bantuan.

“Kalau bisa diusulkan agar yang dapat bantuan bukan itu-itu saja, giliran buat yang belum pernah mendapatkan bantuan, apalagi seperti sekarang sangat susah sekali, untuk mencari makan saja sulit,” keluhnya.

Sementara itu, Kuwu Kendal, H. Abdul Basit kepada FC menjelaskan jika kedatangan warganya hanya ingin mempertanyakan terkait program bantuan PKH dan BPNT.

Menurutnya, ketika awal penerima PKH dan BPNT yang hanya 45 orang, namun setelah ada tambahan sekitar 22 orang akhirnya mereka datang ke balai desa dan mempertanyakan kepada kami.

“Mereka ingin merasakan juga, sebenarnya kalau aturannya membolehlan untuk diberikan secara bergantian, ingin dilakukan pergantian tiap bulannya agar semua warga miskin di Desa Kendal bisa merasakan,” jelas Kuwu.

?

Untuk itu, kata Kuwu, pihaknya tidak berani mengalihkan bantuan tersebut, karena aturannya tidak membolehkan. Sementara warga menuntut yang jadi penerima jangan hanya orang itu-itu saja.

“Kami (desa,-red) tidak bisa mengalihkan kepada orang lain, karena data penerima program PKH dan BPNT itu sudah ada dari pusat. Sebetulnya waktu masih 46 penerima itu, masyarakat masih bisa diredam setelah ada penambahan akhirnya pada ke balai desa untuk menanyakan,” jelasnya.

Saat disinggung soal bantuan penanganan masyarakat terdampak Covid-19, Abdul Basit mengungkapkan bahwa jumlah Kepala Keluarga (KK) di desanya ada sekitar 1.400 KK. Antara warga miskin dan mampu bedanya sangat tipis, tetapi jika dikategorikan yang sangat layak mendapat bantuan ada sekitar 750 KK.

“Dari angka tersebut sudah masuk sebagai penerima program PKH dan BPNT dan tambahan sekitar 120 KK, Bansos Provinsi 59 KK, Bansos Bupati 26 KK dan BLT DD 140 KK, keseluruhan ada sekitar 320 KK,” jelasnya.

Dikatakannya, karena miskinnya beda tipis inginnya BLT DD dibagikan pemerataan kepada masyarakat miskin. Tetapi aturan dari pusat seperti itu, apa boleh buat, kalau ada kelonggaran aturan sih kita bagikan secara pemerataan, Musdes BLT DD sudah kita gelar kalau Musdesus belum kita lakukan,” ungkapnya.