Terdakwa Tipikor Cipto Dituntut 7 Tahun Penjara
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menyenangkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Jalan Cipto dengan terdakwa Shokhibul Hidayat di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.
Sidang lanjutan ini memasuki sidang yang ke 9 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Yoga Suk mana mengatakan persidangan ini dilakukan secara online dengan terdakwa yang disidangkan Shokhibul Hidayat.
“Sidang ini dilangsungkan secara online, dengan agenda pembacaan tuntutan, selain itu juga tim Jaksa penuntut umum kita berangkatkan ke pengadilan tipikor Bandung,” kata Yoga Suk mana kepada FC, Rabu(16/12).
Dalam surat tuntutan tersebut, terdakwa Shokhibul Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar 300 juta rupiah.
“Terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan subsidiair 6 bulan kurungan, serta Dibebani uang biaya pengganti senilai 2 miliar 344 juta rupiah subsidiair 3 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya.
Yoga mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah menyelamatkan uang negara senilai 200 juta rupiah.
“Dalam proses penanganan Pidana tipikor ini kita sudah menyelamatkan uang negara senilai 200 juta rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu terdakwa Shokhibul Hidayat menjalani persidangan di Rutan Kelas 1 Cirebon secara virtual. (Sakti/FC)








Tinggalkan Balasan