Terdakwa Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, Erdi: Kejaksaan Abaikan Penetapan Hakim
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri kecewa dengan sikap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang tidak melaksanakan penetapan ketua majelis hakim pada saat sidang lanjutan penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata hari Selasa (28/2) untuk mengalihkan penahanan keempat terdakwa, WS, R alias P, LT dan A dari Rutan Kelas 1 Bandung ke Rutan Kelas 1 Cirebon usai keluarnya surat penetapan dari majelis hakim.
Menurut Erdi, majelis hakim secara tegas memerintahkan kepada JPU untuk memindahkan para terdakwa karena pertimbangan kemanusiaan. Ketua majelis hakim pun meminta kepada para terdakwa dan keluarga untuk bersabar karena sidang berakhir malam hari sedangkan surat menyurat terkait pengalihan penahanan juga tidak bisa dilakukan malam hari sehingga keempat terdakwa menginap di Rutan Kelas 1 Bandung hanya satu malam.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah mengesampingkan ketetapan majelis hakim yang meminta agar para terdakwa dialihkan ke Rutan Kelas 1 Cirebon demi kemanusiaan setelah surat ketetapan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun kenyataannya hingga sidang lanjutan besok (hari ini,-red) para terdakwa masih berada di Rutan Kelas 1 Bandung,” ujar Erdi melalui telepon selulernya, Senin (6/3).
Erdi juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak berprikemanusiaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Mengingat tahapan sidang lanjutan berupa tuntutan dari JPU maka sidang selanjutnya menggunakan sistem online tidak harus menghadirkan para terdakwa seperti sidang – sidang sebelumnya.
“Pertimbangan majelis hakim saat sidang yang lalu adalah karena agendanya tuntutan dari JPU sehingga sidang dilaksanakan melalui online. Selain itu juga atas permohonan para terdakwa agar penahanan dialihkan ke Rutan Kelas 1 Cirebon karena mereka beralasan saat penahanan dialihkan ke Rutan Kelas 1 Bandung perlu penyesuaian dengan lingkungan yang baru,” paparnya.
Dilanjutkan Erdi, dirinya akan membuat surat pengaduan dan permohonan keberatan pengalihan penahanan yang tidak sesuai dengan penetapan majelis hakim. Ia pun berharap dengan adanya surat tersebut penahanan keempat terdakwa khususnya LT dialihkan kembali ke Rutan Kelas 1 Cirebon.
“Kami akan buat surat permohonan keberatan pengalihan penahanan yang tidak sesuai dengan penetapan majelis hakim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar para terdakwa penahanannya dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cirebon,” tuturnya.
Ditempat berbeda Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Sunarno mengatakan bahwa surat penetapan dari majelis hakim hanya penetapan sidang lanjutan selanjutnya menggunakan sistem online belum mengalihkan penahanan terhadap para terdakwa ke Rutan Kelas 1 Cirebon. Pihaknya masih mengikuti surat penetapan dari majelis hakim.
“Jika tidak salah surat penetapan dari majelis hakim berupa sidang lanjutan menggunakan sistem oneline belum menunjuk Rutan Kelas 1 Cirebon sebagai lokasi sidang lanjutan secara online, jadi Kami masih ikuti penetapan oleh hakim,” ujar Sunarno saat wartawan HU Fajar Cirebon menanyakan kenapa terdakwa belum dialihkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Cirebon sesuai penetapan majelis hakim saat sidang yang menghadirkan para terdakwa.
Seharusnya, tambah Sunarno, surat penetapan majelis hakim pada poin 5 selain penetapan sidang lanjutan dilaksanakan secara online juga menentukan lokasi dilakukan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Meskipun pada saat sidang majelis hakim menetapkan agar para terdakwa dialihkan penahanannya dari Rutan Kelas 1 Bandung ke Rutan Kelas 1 Cirebon.
“Harusnya penetapan majelis hakim poin 5 yang berbunyi, “dan demi rasa kemanusiaan serta uuntuk kelancaraan pemeriksaan perkara tersebut maka ketua majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadapkan para terdakwa tersebut di atas kemuka persidangan secara online” dan ditambahkan sidang online tersebut dilakukan di Rutan Cirebon. Antara yang diucapkan dengan isi penetapan tidak sama, sehingga dibaca pimpinan beda,” pungkasnya. (Bagja)








Tinggalkan Balasan