KOTA CIREBON, (FC).- Berbenturan dengan peraturan, Ketua Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti mengundurkan diri dan mengangkat ketua baru melalui musyawarah pemilihan ketua Karang Taruna.

Pengunduran diri Ketua Karang Taruna Mukti Asih Masa Bakti 2020-2023 didasari Perda No.4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan LKK di Kota Cirebon padal 43 ayat (2) serta Permensos RI No.25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menyatakan bahwa usia stelsel pasif pengurus karang taruna berusia maksimal 45 tahun.

Mantan Ketua Karang Taruna Mukti Asih Wahyudi menjelaskan, dirinya harus mematuhi aturan tersebut, karena sudah menjadi kewajiban warga negara.

“Sebagai warga negara, saya patut mematuhi peraturan yang sudah ada, karena maksimal berusia 45 tahun,” tuturnya Minggu (11/10)

Wahyudi melanjutkan pertanggal 8 Oktober 2020 resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan dan menggelar musyawarah warga Karang Taruna yang dilaksanakan di Aula LPM Kelurahan Larangan.

“Per tanggal 8 Oktober 2020 saya menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti masa bakti 2020-2023,” tuturnya.

Disaat bersamaan, Wahyudi juga meminta maaf selama kepemimpinannya masih terdapat banyak kekurangan. Walaupun begitu, pihaknya juga tetap berkomitmen memberikan dukungan positif kepada kepengurusan selanjutnya, demi kebaikan dan kemajuan karang taruna kelurahan larangan.

“Saya memohon maaf kalau selama kepemimpinan saya masih terdapat kesalahan dan saya juga tetap berkomitmen membantu untuk kemajuan karang taruna,” ujarnya

Sementara panitia sidang musyawarah warga Karang taruna, Youdhy TryChatour dan Ahdi Sakha menyampaikan terkait dilaksanakannya tujuan penggantian kepengurusan ini mengacu kepada peraturan yang ada, yakni Perda No.4 tahun 2009 dan Permensos RI No.25 tahun 2019 tentang batas usia maksimal pengurus karang taruna yaitu 45 tahun.

Pimpinan sidang juga menyampaikan peserta yang hadir sudah memenuhi korum, sehingga proses pemilihan musyawarah tetap dilaksanakan.

“Berdasarkan daftar hadir, musyawarah pemilihan yang dihadiri oleh 99% pengurus karang taruna kelurahan yang ada 17 pengurus, juga dihadiri antara lain oleh Sekretaris Kelurahan Moh. Sopian dan Ketua LPM terpilih masa bakti 2020-2023 Yayan Ramlan.

Hasil musyawarah memutuskan dan menetapkan R. Agus K Partaadimihardja dengan memperoleh suara dukungan tetbanyak yakni 10 suara, dan akan menggantikan Wahyudi dalam meneruskan estafet kepemimpinan di Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti masa bakti 2020-2023

Sekretaris Kelurahan Moh. Sopian Ketua LPM Larangan menyambut baik estafet kepemimpinan di tubuh Karang Taruna.

“Jika memang aturan yang ada membolehkan untuk penggantian antar waktu dalam kepengurusan, kami mau bilang apa, tetapi saya percaya bahwa Karang Taruna adalah sebuah wadah organisasi kemasyarakatan yang tetap solid dan berkarya melalui kepemudaan,” ujarnya

Sementara itu, ketua terpilih, R. Agus K Partaatmaja mengatakan kepada ketua sebelumnya untuk selalu memberikan sumbang saran dan masukan positif kepada dirinya.

“Secara pribadi saya sangat berterima kasih kepada mas Wahyudi yang telah banyak berjasa dan memberikan kontribusi kepada karang taruna kelurahan larangan, kami berharap semoga mas Wahyudi tetap memberikan masukan dan saran terbaiknya, sehingga karang taruna kelurahan larangan ke depannya menjadi yang terbaik dan selalu menjadi terdepan,” pungkasnya. (Zaga/Job/FC)