Temuan BPK, Sekretariat DPRD Tak Masuk Rekomendasi Banggar
KUNINGAN, (FC).- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (20/7).
Rekomendasi tersebut memuat sejumlah catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), namun temuan terkait Sekretariat DPRD justru tidak tercantum.
Dokumen rekomendasi Banggar dibacakan oleh Reni Parlina dari Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat dan Yaya dari Fraksi PKS.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyoroti berbagai temuan BPK pada sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD, Dinas Kesehatan, BKPSDM, DPPKBPPPA, Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi Setda, BPKAD, hingga pengelolaan aset daerah.
Namun, catatan BPK terkait Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan tidak masuk dalam rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025, realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sekretariat DPRD mencapai Rp2.815.885.000.
Dalam pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut meliputi belanja konsumsi pada kegiatan yang tidak tercantum dalam agenda resmi serta jumlah makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan jumlah peserta kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK meyakini transaksi yang benar-benar terjadi sebesar Rp2.580.088.500. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp235.796.500 antara dana yang telah dicairkan dengan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pihak terkait, dana selisih tersebut digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak memiliki ketersediaan anggaran serta tidak berkaitan dengan operasional perkantoran.
Dana tersebut kemudian telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 13 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kuningan agar menginstruksikan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa, khususnya Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta memastikan proses verifikasi dokumen pembayaran dilakukan secara memadai.
Saat dikonfirmasi terkait tidak masuknya temuan tersebut dalam rekomendasi Banggar, anggota Banggar DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Yaya, membenarkan bahwa catatan BPK mengenai Sekretariat DPRD memang tidak tercantum dalam dokumen rekomendasi.
“Kalau Banggar ada pimpinan,” ujar Yaya singkat saat ditanya mengenai alasan tidak dimasukkannya temuan tersebut, Selasa (21/7).
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak dicantumkannya temuan BPK terkait Belanja Makanan dan Minuman Rapat Sekretariat DPRD dalam rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna.
Belum diketahui apakah keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyusunan rekomendasi Banggar atau terdapat pertimbangan lain dalam proses pembahasannya. (Angga)








Tinggalkan Balasan