KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam berkegiatan. Seperti, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan hajatan putri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan, setiap tamu undangan harus melewati beberapa tahap, sebelum masuk ke area utama acara. Saat tiba di lokasi acara, panitia akan memastikan seluruh tamu untuk menggunakan masker dan berjaga jarak. Selain itu, tamu juga nanti diwajibkan untuk menggunakan handsanitizer.

“Setelah itu, tamu baru diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh,” ujar ketua panitia acara, Hilmy Rivai, Minggu (29/11).

Hilmy melanjutkan, dalam tahap tersebut, tamu dipastikan memiliki suhu dibawah 37,5 derajat. Jika nanti ditemukan tamu yang memiliki suhu diatas 37,5 derajat, tamu tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ke lokasi acara utama.

Tamu yang kedapatan memiliki suhu diatas 37,5, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test yang sudah disediakan dilokasi acara. Jika nanti reaktif, maka pihak panitia akan langsung berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk dilakukan swab.

“Jika non reaktif tapi suhunya diatas 37,5 tamu akan tetap diarahkan untuk meninggalkan lokasi acara,” terang Hilmy.

Hilmy memastikan, acara pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor 382 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.