Tata Kelola Pemerintah Rendah, KPK Datangi Kota Cirebon
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (2/12) mendatangi Gedung Sekretariat Kota Cirebon. Kedatangan Divisi Pencegahan KPK ini didasarkan pada, masih rendahnya tata kelola pemerintahan di Kota Cirebon.
Pada kesempatan tersebut, pejabat KPK ditemui oleh Sekda Agus Mulyadi dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Kasatgas Pencegahan Korwil V KPK Niken Ariati, pihaknya sengaja datang ke Kota Cirebon guna mendorong peningkatan yang disertai perbaikan tata kelola pemerintahan.
Agar kedepannya lebih baik lagi, karena dalam hal ini Kota Cirebon tergolong rendah dalam peringkat di Provinsi Jawa Barat.
“Kita datang ke Kota Cirebon, agar pemerintah setempat melakukan upaya peningkatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Soalnya, pada data terakhir, yakni 31 Oktober 2020 Kota Cirebon menghuni peringkat rendah se Jawa Barat,” jelas Niken kepada FC.
Dikatakannya, dari pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemkot Cirebon, pihaknya meminta dengan segera perbaikan dan peningkatan tata kelola ini.
Masih ada waktu sampai akhir bulan, bila dilakukan sungguh-sungguh pihaknya yakin perbaikan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang positif.
“Saya yakin bisa, untuk saat ini nilainya sekitar 40 persen. Setelah ada perbaikan mudah-mudahan bisa lebih dari 60 persen,” cetusnya.
Niken menyebutkan, beberapa hal yang disampaikan kepada pejabat Kota Cirebon adalah, mendorong tata kelola aset, mendorong pelayanan perizinan yang lebih ringkas dan baik.
Perizinan ini yang sekarang menjadi sorotan, seperti halnya yang terjadi dengan Walikota Cimahi yang ditangkap karena diduga masalah perizinan.
Pihaknya menilai, sistem pengadaan kota/kabupaten memang berdasarkan aturan yang berlaku, fungsional pengadaan, bisa ditarik pengadaannya ke provinsi.
Kembali ke penilaian peringkat, tiap tahun KPK memberikan penilaian kepada daerah. Batasan waktu penutupannya pada akhir tahun tanggal 31 Desember.
Untuk Kota Cirebon sendiri, kata dia, di angka 71 persen dan tahun ini sampai Oktober masih di angka 40 persen, satu bulan terakhir ini bisa didorong agar lebih maksimal pada akhir penilaiannya.
Sekda Agus Mulyadi membenarkan, posisi penilaian terakhir pada angka 41,5 persen. Padahal tahun lalu bisa mencapai 71 persen. Tapi dengan sisa kurang sebulan lagi masih berproses, dan ditargetkan bisa mencapai 75 persen, dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Ya, kita dari penilaian KPK tentang tata kelola pemerintahan ada diperingkat 28 se Jabar. Tapi kita terus berupaya sampai akhir tahun harus ada perubahan signifikan. Sehingga kita bisa naik peringkat penilaiannya,” tandasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan