Tanah SMAN 1 Kapetakan Dipertanyakan, Pemdes Minta Status Aset Diperjelas
KAB. CIREBON, (FC).- Status lahan yang digunakan SMA Negeri 1 Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dipertanyakan Pemerintah Desa Pegagan Lor.
Pasalnya, lahan tersebut diketahui merupakan Tanah Kas Desa (TKD), namun hingga kini administrasi pemanfaatannya dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Pemdes Pegagan Lor tidak mempersoalkan keberadaan maupun aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.
Namun, pemerintah desa meminta kepastian mengenai status, luas, serta dasar hukum pemanfaatan lahan agar tidak menimbulkan persoalan aset di kemudian hari.
Kuwu Pegagan Lor, Ryan Wahyu Ramadhan, mengatakan lahan tersebut mulai digunakan untuk kepentingan pembangunan sekolah sekitar 2017. Sejak saat itu, SMA Negeri 1 Kapetakan terus berkembang hingga berdiri berbagai fasilitas pendidikan.
“Kami ingin semuanya tertib administrasi. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan karena status lahan belum jelas,” ujar Ryan, Senin (31/8).
Menurut Ryan, persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat perbedaan data mengenai luas lahan yang digunakan. Pemerintah desa memiliki data sekitar satu hektare, sementara sejumlah dokumen maupun hasil pengukuran menunjukkan angka berbeda.
Di lokasi tersebut juga terdapat tanah bengkok perangkat desa serta saluran irigasi pertanian. Keberadaan aset dan fasilitas tersebut dinilai perlu dipastikan dalam proses inventarisasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
Ryan menjelaskan, pembangunan SMA Negeri 1 Kapetakan dilakukan ketika kewenangan pendidikan menengah masih berada di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Setelah kewenangan tersebut beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelolaan sekolah turut berpindah.
Pemdes Pegagan Lor kini tengah melakukan pendataan dan penataan aset desa. Kejelasan lahan sekolah menjadi salah satu bagian penting dari proses tersebut, terlebih pemerintah desa juga sedang mempersiapkan pendataan untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelum digunakan sebagai lokasi sekolah, lahan tersebut merupakan area terbuka yang kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai lapangan sepak bola dan tempat aktivitas warga.
Pemdes juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya skema tukar guling lahan pada masa lalu. Namun, hingga kini dokumen resmi yang dapat menjadi dasar informasi tersebut belum ditemukan.
Ketua BPD Pegagan Lor, Sugeng Priyatna, mengatakan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui inventarisasi dan penataan aset secara menyeluruh.
Menurutnya, aset desa harus memiliki status hukum yang jelas karena menyangkut kepentingan masyarakat serta berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi desa.
“Aset desa harus memiliki status yang jelas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan desa,” katanya.
BPD, lanjut Sugeng, juga mendorong pemerintah desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengelolaan aset. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam melakukan pendataan, pemanfaatan hingga pengamanan aset milik desa.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kapetakan, Sofian Hadi, mengakui lahan yang digunakan sekolah merupakan Tanah Kas Desa Pegagan Lor. Namun, menurutnya, penyelesaian dokumen administrasi dan legalitas pemanfaatan lahan masih dalam proses.
Pihak sekolah bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan BPD untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Salah satu opsi yang tengah dibahas yakni mengubah pola pemanfaatan lahan dari pinjam pakai menjadi sewa sesuai ketentuan pengelolaan aset desa.
“Karena ini tanah kas desa, salah satu opsi yang dibahas adalah sewa lahan. Selama ini penggunaannya menggunakan sistem pinjam pakai,” ujar Sofian.
Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas pendidikan, mulai dari tujuh ruang kelas, tiga laboratorium, ruang guru, ruang administrasi hingga fasilitas sanitasi.
Selain status lahan, pihak sekolah juga menyoroti persoalan saluran irigasi pertanian yang diduga terdampak pembangunan kompleks sekolah.
Sofian mengakui terdapat data mengenai saluran air yang sebelumnya berada di kawasan tersebut. Persoalan itu, kata dia, akan dibahas bersama, termasuk kemungkinan penyesuaian site plan sekolah agar kebutuhan irigasi masyarakat tetap terpenuhi.
Ia menegaskan kepastian legalitas lahan menjadi kebutuhan penting bagi sekolah. Kejelasan status tanah diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh bantuan pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Legalitas tanah harus clear and clean. Ini menjadi syarat agar sekolah bisa memperoleh bantuan pembangunan dari provinsi,” tegasnya.
Pihak sekolah berharap koordinasi antara Pemdes Pegagan Lor, BPD, KCD Pendidikan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat segera menghasilkan solusi. Dengan status pemanfaatan lahan yang jelas, pengembangan SMA Negeri 1 Kapetakan diharapkan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan aset maupun hukum di kemudian hari. (Johan)








Tinggalkan Balasan