Tak Perlu Refocusing, Anggaran Covid-19 Masuk Anggaran Bencana
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MALANG, (FC).- Salah satu hasil studi banding IV Pansus DPRD Kabupaten Cirebon keempat daerah di Provinsi Jawa Timur, Senin-Kamis (20-23/12) adalah terkait jelang Raperda penanganan Covid-19 agar tidak menganggu anggaran perencanaan lainnya, di mana penanganan Covid-19 dianggarkan khusus dalam bidang penanganan bencana dengan menaikkan anggaran bidang tersebut.
Sekretaris Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengungkapkan, Kota Batu Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu daerah yang berhasil melakukan penanganan Covid-19 dan cepat memulihkan sektor perekonomian daerah, terutama dari sektor pariwisata. Menurutnya Kota Batu telah menerbitkan Perda penanganan Covid-19 dengan tanpa mengganggu sektor anggaran lainnya, seperti yang selama ini melakukan refocusing dari beberapa dinas, maka agar penanganan Covid-19 bisa tetap dilakukan, namun tidak mengganggu rencana program lainnya terutama sektor infrastruktur, anggaran penanganan Covid-19 dimasukan ke sektor penanganan bencana, hanya saja angka anggarannya dinaikkan. “Kita nanti munculnya rekomendasi saja, agar ke depan penanganan Covid-19 tidak mengganggu rencana program pembangunan lainnya,”ungkapnya.
Sementara wakil ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka mengungkapkan, daerah Malang Raya menjadi sasaran tujuan IV Pansus yang sedang digodog DPRD Kabupaten Cirebon. Menurutnya, penanganan Covid-19 menjadi hal yang sangat serius untuk dilakukan penanganan, dari mulai memutus rantai penularan, penerapan PPKM, sampai pada pelaksanaan vaksinasi. Di daerah Malang Raya ini sudah terbilang cukup berhasil, pihaknya juga menggali potensi sektor wisata yang saat ini sedang digelorakan di Kabupaten Cirebon. “Kami berharap agar hasil studi yang kita lakukan di daerah Malang Raya ini bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon, sehingga sektor wisata di Kabupaten Cirebon meningkat,” harapnya.
Dari hasil pantauan FC selama mengikuti pelaksanaan studi banding, Pantia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan study banding ke Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Bermaksud melaksanakan kunjungan kerja untuk memperoleh bahan dan masukan mengenai penyempurnaan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan Raperda tentang pengelolaan sampah. Sementara Pansus I dan IV DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan study banding ke Kota Batu dan Kota Malang Provinsi Jawa Timur. Bermaksud melaksanakan kunjungan kerja untuk memperoleh Informasi dan bahan-bahan masukan Mengenai penyempurnaan Raperda tentang Pemantauan Covid-19, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Cirebon tahun 2021-2036. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan