MAJALENGKA, (FC).- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, terpaksa menghentikan perjalanan rombongan odong-odong saat melintas di jalan protokol, tepatnya di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka, Rabu (17/2).

Petugas pun terpaksa menurunkan penumpang yang merupakan wisatawan yang hendak berwisata di Alun-alun Majalengka.

Mereka ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19, karena tidak menjaga jarak, bahkan para penumpangnya tidak memakai masker.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono mengatakan sebanyak delapan odong-odong saat ini ditahan di Mapolres Majalengka.

Sebab, selain melanggar protokol kesehatan, mereka juga tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan tersebut.

“Saat kita melakukan pengaturan lalu lintas, kita temukan sejumlah odong-odong melintas di jalur dalam kota, dengan membawa penumpang sangat penuh serta tanpa memperhatikan protokol kesehatan,” kata AKP Luky kepada wartawan, Rabu (17/2).

Menurut AKP Luky, penumpang odong-odong yang rata-rata merupakan ibu-ibu dan anak-anak biasanya didapati di jalan sekitar Alun-alun Majalengka dan di sekitar Bunderan Tugu Bola Dunia.

Kendaraan jenis odong odong tersebut biasanya banyak melintas di hari Sabtu-Minggu.

Penindakan terhadap odong-odong yang tidak mengindahkan prokes tersebut, kata dia, terpaksa dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Harus kita pahami bersama, bahwa di situasi pendemi saat ini, kapasitas angkutan umum atau bus saja hanya 50 persen. Ini malah mengakut warga lebih dari kapasitas, terlihat penuh dan berdesak-desakan tidak mematuhi aturan menjaga jarak,” jelasnya.

Luky menambahkan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Majalengka, pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi kendaraan odong-odong yang melintas di jalur dalam kota.

Apalagi membawa penumpang yang tidak disiplin protokol kesehatan.

“Kedelapan odong-odong tersebut, terpaksa kami amankan. Karena mereka tidak bisa menunjukan surat-suratnya. Dan penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi hal yang serupa,” tegas Kasat Lantas Polres Majalengka.