Nusantara
Pemerintah Tetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tanggal Merah, Sebagai Bagian dari Perayaan HUT RI 17 Agustus
JAKARTA, (FC).- Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah



