Taati Surat Edaran Bupati, Pasar Lemahabang Buka Sampai Jam 12 Siang
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Ditambahkannya, dengan adanya Surat Edaran Bupati Cirebon dimaksud, pemerintah desa akan memonitor dan turun langsung di tengah pasar agar pembatasan waktu operasional Pasar Tradisional di Lemahabang Kulon dapat di implementasikan dan dilaksanakan dengan baik.
”Kami akan membatasi dan memonitor setiap hari ke pasar, Insya Allah sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dari kami kepada pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 tentunya pembatasan waktu operasional harus dapat ditaati dan di implementasikan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu pantauan FC di lapangan, himbauan Pemdes Lemahabang Kulon kepada para pedagang di Pasar Desa Lemahabang Kulon langsung direspon dengan baik. Ketika pukul 12.00 WIB, seluruh pedagang menutup kios mereka.
Suasana pasar yang biasanya padat dan jalanan macet hingga sore hari, mulai hari ini nampak sepi setelah pukul 12.00 WIB. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan