KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merilis perkembangan lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Acep Subhan Saepudin Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Plh. Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon mengatakan, dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Diantaranya, para tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon sampai dengan Tanggal 6 Februari 2026.

“Ini berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan T-6 Tahap Penuntutan (Perpanjangan Pertama Tingkat Penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon),” jelas Acep kepada wartawan, Senin (12/1).

Masih kata Acep, Tim Penuntut Umum telah melakukan dan menyelesaikan penyusunan Surat Dakwaan, serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara, sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga sudah menyelesai Surat Dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp89 Miliar pada tahun 2025 yang lalu.

Kasus tersebut dikerjakan secara multiyears pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUTR Kota Cirebon.

Kepala Seksi Intelijen waktu itu Slamet Haryadi mengungkapkan, tujuh orang tersebut berinisial PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran, dan IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Dinas PUTR tahun 2018 dan NA mantan Wali Kota Cirebon.

Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) yang menjabat Direktur PT Rivomas Pentasurya pada 2017–2018 sebagai penyedia.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” jelas Slamet.

Menurut Slamet, hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung menyatakan kualitas dan kuantitas fisik bangunan tidak sesuai kontrak.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp26.520.054.000,05 (Rp26,5 miliar) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dari BPK RI,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman keenam tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara,” kata Slamet

Beralih ke kasus lainnya, yakni dugaan Tipikor yang terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon, Acep menuturkan, saat ini pihak Kejari Kota Cirebon masih menunggu laporan hasil pemeriksaan investigatif.

“Ya, kami masih menunggu laporan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai dasar lanjutan proses penanganan perkara,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan. (Agus Rahmat)