Stok Minyakita di Kabupaten Cirebon Kosong
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023. Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Selain pembatasan pembelian Minyakita, kebijakan tersebut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan dan Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Ine Triana mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan kepada pedagang minyak goreng curah di tujuh pasar milik Pemda Kabupaten Cirebon. Ia mentargetkan hari ini selesai, untuk kemudian langsung dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat.
“Hari ini memang kita harus lapor. Kita masih proses pengumpulan data pedagang minyak goreng di pasar-pasar. Kita baru dapat info dari hasil rapat semalam, provinsi minta data itu. Rencanya kalau sudah ada maka minyak itu kami akan didistibusikan ketujuh pasar Pemda,” kata Ine kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/2).
Menurutnya, Kementerian Perdagangan hanya mengatur untuk penjualan Minyakita yaitu Rp14 ribu per liter dan minyak goreng curah Rp15.500 per kg. Bahkan untuk pembelian Minyakita dalam kemasan hanya 2 liter per orang per hari dan minyak goreng curah 10 kg per orang per hari.
“Tapi itu semua kita masih menunggu teknisnya dari Kemendag. Juga yang paling penting adalah kita masih menunggu pendistribusian Minyakita itu,” kata Ine.
Lanjut menurut Ine, setelah pendataan pedagang minyak goreng yang dilakukan sudah selesai dilaporkan ke Pemprov Jabar, pihaknya meminta segera untuk didistribusikan pasokan Minyakita tu datang ke Kabupaten Cirebon, kabarnya pihaknya akan mendapatkan ratusan karton yang akan didistribusikan ketujuh pasar Pemda.
“Distribusi rencananya per pasar itu dapat 30 karton. Dan per karton isi 12 liter. Mudah-mudahan minggu ini bisa didistribusikan. Untuk distribusi juga ada pendampingan dari pihak keamanan,” terangnya.
Saat ini, masih dikatakan Ine, untuk penerapan atau pemberlakuan pembelian dengan menyertakan KTP, baru hanya sebatas untuk pedagang, untuk pembeli masih dikajinya.
“Yang harus menyertakan KTP baru pedagang. Kalau pembeli sudah jelas maksimal pembelian 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah 10 kg per orang per hari. Baru sebatas itu,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan pihaknya ke sejumlah pasar tradisional, stok Minyakita dalam kemasan memang kosong. Diperkirakan sudah tidak ada sejak dua minggu yang lalu. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan