KAB.CIREBON, (FC).- Polemik Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Kuwu Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat.

Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut atas sanksi administratif tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi antara GMHB dengan sejumlah pihak terkait di Kantor Kecamatan Pabuaran, Selasa (28/7).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rohayati, Wakil Ketua Komisi I Nova Fikro, Camat Pabuaran Eka Yunilistianingsih, Plt Kapolsek Pabuaran AKP Suheryana, perwakilan DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, BPD, serta Kuwu Hulubanteng.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Mereka menilai tahapan pembinaan dan pemberian teguran administratif sudah berjalan, namun belum menghasilkan keputusan yang jelas.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan kepastian, bukan terus berlarut-larut,” ujar Camat Pabuaran Eka Yunilistianingsih.

Eka menjelaskan, pihak kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan masyarakat dengan instansi terkait.

Sementara hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemerintahan Desa Hulubanteng masih dalam proses pembahasan dan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Prosesnya masih berjalan dan membutuhkan kajian dari DPMD maupun Inspektorat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” katanya.

Koordinator GMHB, Kartika Eka Andry Yuda, mengungkapkan masyarakat telah lama menunggu penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, berbagai tahapan mulai dari pemanggilan, pembinaan hingga penerbitan SP3 telah dilakukan, namun belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Yang kami minta hanya kepastian. Sampai sekarang masyarakat belum mengetahui langkah nyata pemerintah terhadap Kuwu Hulubanteng,” tegasnya.

GMHB juga mempertanyakan alasan pemerintah yang masih melakukan pembinaan, padahal menurut mereka tahapan teguran administratif telah selesai.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum serta mekanisme tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Cirebon Yayan Sunarya mengatakan hasil monev dari Kecamatan Pabuaran telah diterima dan kini menjadi bahan kajian pemerintah daerah.

Ia menegaskan, DPMD tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena proses tersebut harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk Inspektorat dan Bagian Hukum Setda.

“Apabila nantinya terdapat rekomendasi resmi dari Inspektorat, DPMD akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Rohayati menilai persoalan Kuwu Hulubanteng sudah terlalu lama tanpa kepastian. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini terus dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada tenggat waktu dan langkah nyata,” tegas Rohayati.

Menurutnya, DPRD akan terus mendorong agar pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hasil audiensi menyepakati sejumlah langkah, di antaranya BPD Desa Hulubanteng akan melakukan rapat internal untuk membahas tindak lanjut SP3.

Selain itu, DPMD Kabupaten Cirebon juga akan menggelar rapat bersama instansi terkait guna menentukan langkah berikutnya.

Meski audiensi berlangsung kondusif, GMHB mengaku masih belum puas dengan hasil pertemuan tersebut. Mereka berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar persoalan Desa Hulubanteng tidak kembali berlarut-larut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian yang jelas,” pungkas perwakilan GMHB. (Nawawi)