Karena dengan adanya pengurangan kuota zonasi, pendaftaran tidak lagi seleluasa tahun sebelumnya.

“Jangan sampai calon peserta didik itu, ke satu sekolah di Kabupaten Cirebon ngga masuk ke sekolah di Kabupaten Majalengka juga ngga masuk. Atau daerah-daerah lain yang berbatasan dengan kita,” imbuhnya.

Makanya, kata dia, perlu segera difikirkan solusinya. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan dengan hadirnya aturan tersebut. Menjadi hak anak mendapatkan pendidikan yang layak. Sekaligus menjadi tanggungjawab negara dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Jangan sampai tidak diterima dan menimbulkan anak ngga sekolah dimana-mana, karena alasan zonasi,” imbuhnya.

Rasida mengingatkan, jalur lainnya pun harus dimanfaatkan masyarakat. Karena selain zonasi, juga ada jalur lain. Yakni jalur prestasi yang kuotanya 30 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen. Pilihan itu, bisa menjadi jawaban, agar tidak terfokus pada jalur zonasi.

Selain itu, mendapatkan pendidikan di sekolah sebetulnya, bisa dimana saja. Tidak mesti harus di sekolah negeri. Sekolah swasta menjadi pilihannya.