Soal Kasus Narkoba ASN, Bupati dan Sekda Beda Persepsi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan H. Acep Purnama merasa kesal karena lagi-lagi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap karena kasus Narkotika.
“Aduh, itu lagi, lagi, terulang, terulang dan terulang, Insya Allah sanksinya akan berat lah, moal (tidak) main-main lah,” kata Acep, Kamis (10/12).
Untuk sanksi sendiri, Acep akan memberikan yang terberat. Baginya kejadian kemarin membuat dirinya sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi.
“Sanksi akan yang terberat, tidak ada toleransi, kalau perlu kita gencarkan tes urin,” ujar Acep.
Upaya antisipasi kedepan sendiri, Acep mengaku akan meminta BKPSDM untuk melakukan pengetatan dalam pengawasan sekaligus pemeriksaan rutin ASN.
Sementara itu, Sekda Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar sedikit berbeda dengan bupati. Dia menyebutkan agar proses hukum yang berjalan dihargai terlebih dahulu. Secara internal dia juga akan mengambil langkah.
“Kita hargai dulu proses hukum yang berjalan, dan internal kita juga ambil langkah-langkah, tentunya dengan ketentuan yang ada,” kata Dian.
Ditanya punishment Pemkab terlihat lemah, Dian mengaku untuk Narkoba tentu harus dibedakan kelasnya, apakah pemakai, atau pengedar, dan ketentuannya jelas ada. Jadi tidak bisa dihukum berat semua karena mereka terjerat Narkoba.
“Semua ada aturannya, kita lihat saja nanti setelah proses hukum selesai,” ujar Dian.
Seperti diberitakan kemarin, lagi-lagi, ASN terjerat kasus Narkotika walau situasi pandemi Covid-19. Kedua ASN pengguna Narkotika jenis sabu-sabu itu terungkap ketika pihak kepolisian menangkap seorang pelaku di depan GOR Ewangga karena memiliki 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang tertangkap awalnya adalah inisial ALW (43) seorang manager salah satu restoran terkenal di Kuningan.
Dia mengaku membeli barang tersebut dengan cara patungan bersama kedua rekan lainnya yaitu insial ENO (35) satus PNS dan DZ (41) dengan status PNS.
Ketiga orang tersebut juga tinggal tidak berjauhan, karena mereka tinggal dalam satu komplek perumahan di wilayah Kecamatan Kuningan. sehingga dengan cepat petugas membekuk kedua tersangka lainnya . (Ali)








Tinggalkan Balasan