SMAN 1 Kapetakan Berdiri di TKD, Legalitas Lahan Segera Dituntaskan
KAB. CIREBON, (FC).- SMA Negeri 1 Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, mengakui sebagian lahan yang digunakan untuk kegiatan sekolah merupakan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Pegagan Lor.
Lahan seluas sekitar 10.800 meter persegi tersebut telah digunakan untuk berbagai aktivitas pendidikan. Namun, hingga kini administrasi pemanfaatannya belum sepenuhnya rampung.
Kepala SMAN 1 Kapetakan, Sofian Hadi, mengatakan pihak sekolah bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pegagan Lor dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Memang secara administrasi, persuratan dan lainnya masih ada yang perlu dilengkapi. Pada dasarnya itu adalah tanah kas desa milik Pemdes Pegagan Lor. Kami bersama KCD Pendidikan Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan pihak desa untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sofian.
Menurutnya, di atas lahan tersebut kini berdiri sejumlah fasilitas pendidikan, mulai dari ruang kelas, laboratorium, ruang guru, perkantoran hingga toilet.
Sofian mengaku penyelesaian legalitas lahan telah menjadi perhatian sejak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada Oktober lalu. Komunikasi dengan pemerintah desa dan BPD pun telah dilakukan, meski prosesnya sempat menemui sejumlah kendala.
Kini, pihak sekolah menyebut telah terdapat kesepahaman awal untuk mencari pola penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
“Alhamdulillah sudah ada langkah-langkah yang disepakati bersama. Insya Allah ke depan ada skema penyelesaian dengan pemerintah desa dan BPD. Kami juga terus berkoordinasi dengan KCD dan Dinas Pendidikan Jawa Barat,” katanya.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pemanfaatan lahan melalui skema sewa aset desa. Sebelumnya, penggunaan lahan sekolah dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai.
Sofian menilai kepastian legalitas menjadi hal mendesak karena berkaitan dengan pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Salah satunya akses terhadap bantuan pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Legalitas tanah harus clear and clean. Kalau status tanah belum jelas, sekolah akan kesulitan menerima bantuan pembangunan dari provinsi. Ini menjadi anomali karena sudah hampir sembilan tahun kondisinya masih seperti ini,” ungkapnya.
Selain status lahan, persoalan saluran irigasi pertanian yang diduga berada di kawasan sekolah juga menjadi perhatian. Berdasarkan sejumlah data yang ditemukan pihak sekolah, sebelumnya terdapat saluran air di lokasi tersebut.
Sofian mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembangunan sekolah pada awalnya karena berlangsung sekitar 2017. Namun, temuan dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan.
“Saya tidak mengetahui proses awalnya karena itu terjadi sekitar tahun 2017. Namun dari beberapa data yang kami temukan, memang awalnya di lokasi itu ada saluran air. Persoalan itu juga akan ikut diselesaikan, termasuk penyesuaian site plan ke depan,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan lahan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi seluruh pihak, mulai dari sekolah, Pemdes Pegagan Lor, BPD, KCD Pendidikan Wilayah X hingga Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Menurut Sofian, kejelasan status lahan penting agar aktivitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah tidak terganggu persoalan administrasi di kemudian hari.
“Harapan kami status tanah ini segera tuntas sehingga pembangunan dan pengembangan SMA Negeri 1 Kapetakan bisa berjalan tanpa kendala, dengan kepastian pengelolaan maupun kepemilikan yang jelas,” pungkasnya. (Johan)








Tinggalkan Balasan