KOTA CIREBON, (FC).- Sengketa tanah antara Keluarga Sultan Sepuh XI dengan Keraton Kasepuhan Cirebon, terus bergulir semakin panas.

Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melakukan konstatering tambahan terhadap surat putusan 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964, atas objek sengketa di blok sibojong Kelurahan Larangan Kota Cirebon.

Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Epen Supendi mengatakan, konstatering kedua ini dilakukan karena konstatering yang pertama terjadi kesalahan data.

“Ini merupakan konstatering kedua, karena pada saat pertama objeknya yaitu sigernala, namun setelah di cek yang pada saat konstatering pertama tidak ada didalam putusan, dan sekarang diperbaiki yaitu blok sibojong,” katanya kepada FC, Senin (28/6).

Baca Juga: Permohonan Ahli Waris SS XI untuk Constatering Sudah Diterima PN Cirebon

Untuk konstatering yang kedua tersebut, objek tersebut benar adanya sesuai dengan objek yang disengketakan.

“Nah untuk objek sibojong sendiri ada, dan valid, menurut keterangan dari penggarap juga memang benar tanah tersebut merupakan blok sibojong,” lanjutnya.

Epen mengungkapkan, luas tanah yang dilakukan konstatering sendiri ada sebanyak 9 bau, atau sekitar 6,75 hektare. “Sesuai dengan isi putusan, kami akan melakukan penyitaan, baik memasang plang maupun yang lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahli Waris Sultan Sepuh XI mengatakan, seluruh konstatering baik di Pengadilan Negeri Sumber maupun Pengadilan Negeri Kota Cirebon sudah selesai.

“Setelah berita acara konstatering keluar kita akan mengajukan sita eksekusi di kedua PN tersebut,” ungkapnya.

Setelah sita eksekusi tersebut sudah keluar, baru pihaknya akan melaksanakan eksekusi real dengan pemasangan plang. (Sakti).