Sidang Lanjutan Kasus Riool Ditunda, Agus Muyadi Akan Sampaikan Sesuai BAP
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon yang sedianya berlangsung hari ini Rabu (25/1) ditunda hari Senin (30/1) mendatang.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji beralasan sidang hari ini penuh apabila dilanjutkan akan barakhir besok selain itu hakim anggota lainnya tengah mengikuti sidang kasus yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkannya saat membuka sidang kasus penjualan aset Perumda Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU), Penasehat Hukum terdakwa dan empat terdakwa.
Sidang yang sedianya menghadirkan Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi pun dilanjut minggu depan.
“Mengingat sidang hari ini penuh dan kondisinya sudah sore maka sidang akan dilanjutkan hari Senin mendatang dengan menghadirkan saksi yang sama dengan hari ini. Selain alasan tadi hakim anggota lain tengah mengikuti sidang berbeda yang belum diketahui selesainya jam berapa,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Di tempat yang sama Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan apa yang yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya hadir di Kejaksaan Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu terkait proses penyerahan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (DPUPR) menjadi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BLAD) Kota Cirebon.
“Saya akan menyampaikan di persidangan sesuai yang ada di BAP terkait proses penyerahan dari Kadis PUPR menjadi Kepala BKAD,” ujarnya usai mengikuti sidang lanjutan kasus penjualan aset Perumda Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon.
Agus juga menyampaikan dirinya enggan mengomentari pernyataan Pemerhati Budaya Cirebon, Jajat, beberapa waktu yang lalu terkait diri menandatangani penghapusan cagar budaya milik Perumda Tirta Girinata Kota Cirebon.
“Soal itu, Saya itu tidak mau mengomentari soal itu,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum AT, Agus Prayoga menyampaikan surat penangguhan penahanan kleinnya saat sidang kasus penjualan aset Perumda Tirta Girinata Kota Cirebon dikarenakan saksi yang dihadirkan selama sidang berlangsung tidak ada kaitannya dengan materi persidangan kliennya.
“Dalam sidang tadi, saya menyampaikan surat penangguhan penahanan klien saya karena saksi yang dihadirkan selama ini materi yang disampaikan dalam sidang kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan klien Saya,” ujarnya.
Dirinya berharap majelis hakim menerima permohonan tersebut.
“Saya berharap majelis hakim menerima permohonan penangguhan penahanan AT,” pungkasnya. (Mawa Bagja)








Tinggalkan Balasan