Sidak SPPG, Satgas MBG Kuningan Temukan Pelanggaran Administrasi dan IPAL
KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan memperingatkan keras Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi ketentuan administrasi dan standar kesehatan.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan yang juga Sekretaris Daerah, U. Kusmana, menegaskan sanksi akan diberlakukan jika pengelola abai terhadap aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan U. Kusmana saat inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Cigugur dan SPPG Kadugede, Selasa (13/1).
Sidak dilakukan bersama jajaran Satgas MBG, di antaranya Ketua III Satgas Dadi Harjadi, perwakilan SPPI Kuningan Nisa, unsur Dinas Kesehatan, tenaga ahli gizi, serta camat setempat.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar, hingga masalah kebersihan dapur dan higienitas makanan.
“SPPG ini harus patuh aturan. Kalau persyaratan yang sudah ditentukan tidak dipenuhi, kami akan tindak tegas,” tegas U. Kusmana kepada pengelola dapur.
Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi dan perizinan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SPPG.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membuka ruang kemudahan agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.
“Kami dari pemerintah daerah tidak akan mempersulit izin, baik PBG maupun medical check up. Silakan lengkapi, supaya usaha ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Selain administrasi, perhatian serius juga diarahkan pada pengelolaan IPAL. U. Kusmana mengingatkan bahwa limbah dapur yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“IPAL ini penting. Kalau limbahnya tidak dikelola sesuai standar, dampaknya bisa ke lingkungan. Apalagi di Kadugede ini dekat dengan persawahan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa area persawahan merupakan lahan yang dilindungi karena menjadi sumber produksi pangan.
Oleh karena itu, pengelola SPPG Kadugede diminta segera membangun IPAL sesuai standar kesehatan.
“Jangan sampai air limbah mencemari sawah. Ini harus segera dibenahi,” tandasnya.
Untuk perizinan PBG, Ketua Satgas MBG menargetkan agar seluruh proses pengurusan sudah berjalan dan diselesaikan dalam bulan ini.
Pemkab Kuningan memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG memenuhi standar kesehatan, lingkungan, dan regulasi demi menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat. (Angga)








Tinggalkan Balasan