KAB.CIREBON, (FC).- Penyerapan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga awal Oktober 2026 baru mencapai 62,95 persen.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih menghadapi kendala dalam merealisasikan anggaran, terutama terkait proses pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur.

Berdasarkan data per 8 Oktober 2026, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 62,95 persen. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 73,88 persen.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengatakan, capaian penyerapan anggaran idealnya sudah berada di kisaran 80 persen pada bulan kesepuluh.

Namun, realisasi setiap OPD berbeda-beda karena dipengaruhi pengaturan anggaran kas serta tahapan pelaksanaan kegiatan, terutama pada dinas dengan pagu anggaran besar.

Menurut Yuyun, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) memiliki proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan waktu. Karena itu, sejumlah kegiatan tidak bisa langsung direalisasikan pada awal tahun anggaran.

“Di kita ada anggaran kas yang harus diatur, terutama untuk SKPD besar seperti Disdik, Dinkes, dan PU. Dalam praktiknya, ada proses pengadaan dan pekerjaan yang tidak bisa langsung dilaksanakan pada Januari atau Februari,” ujarnya, Senin (12/10.

Yuyun menjelaskan, penyerapan anggaran pada dinas-dinas besar perlu dilihat dengan mempertimbangkan besarnya pagu serta kompleksitas kegiatan yang dilaksanakan. Dinas Pendidikan, misalnya, mencatat realisasi sekitar 66 persen.

Sementara itu, sejumlah OPD lainnya masih mencatat penyerapan di bawah 60 persen. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), yang disebut Kimrum, menjadi salah satu OPD dengan realisasi terendah, yakni sekitar 47 persen.

Adapun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat penyerapan sekitar 58 persen. Angka serupa juga menjadi gambaran capaian sejumlah OPD lainnya, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Dinas Sosial.

“DPKPP itu sekitar 47 persen. Bapenda 58 persen. Jadi, memang capaian penyerapan anggaran ini bervariasi,” kata Yuyun.

Pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mendorong percepatan realisasi anggaran hingga akhir tahun. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan di setiap OPD diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai rencana.

Percepatan tersebut juga perlu memperhatikan tahapan pengadaan, progres pekerjaan, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah sehingga penyerapan anggaran dapat berjalan optimal dan tetap sesuai aturan. (Ghofar)