KOTA CIREBON, (FC) . – Kasus sengketa pelebaran Jalan Benteng dan trotoar yang menyerobot tanah milik kelurga pahlawan nasional AH Nasution terus bergulir. 

Diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon nomor 68/Pdt.G/2018/PN Cbn, di dalam putusan tersebut, tergugat satu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Direktorat Jenderal Bina Karya,.

Lalu tergugat dua Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon, dan tergugat tiga adalah Pemkot Cirebon. 

Dalam putusan semula tersebut, Kementrian PUPR wajib membayarkan denda sejumlah 5,8 miliar rupiah kepada ahli waris AH Nasution.

Namun, Kementrian PUPR melalui Pemkot Cirebon melakukan banding dan dinyatakan kalah, dan harus membayar denda sejumlah Rp4,4 miliar kepada ahli waris AH Nasution. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya Rabu (27/10) , Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko mengatakan, belum ada perintah eksekusi dari pihak pengadilan negeri Kota Cirebon.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu DPRD Kota Cirebon melakukan hearing dengan Pemkot Cirebon dan juga perwakilan Mabes TNI terkait permasalahan tersebut. 

Berdasarkan hasil hearing tersebut, DPRD menyepakati Pemkot Cirebon wajib membayarkan denda tersebut walaupun dengan cara dicicil. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengatakan, pihaknya sepakat agar pemkot Cirebon segera membayarkan denda tersebut.

 “Kami berharap pemkot segera membayarkan denda tersebut dan segera dianggarkan di APBD Perubahan,” katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Agus Mulyadi mengaku telah menganggarkan senilai 500 juta untuk pembayaran terhadap perkara tersebut. 

“Tapi secara bertahap, yang penting pemkot sudah melaksanakan dari isi putusan tersebut,” ungkapnya. 

Meskipun, lanjut Sekda, anggaran tersebut sangatlah besar, terlebih saat ini sedang masa pandemi Covid-19. 

“Tentu itu jumlah yang sangat besar, terlebih kondisi saat ini, kalau boleh anggaran tersebut digunakan untuk masyarakat,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku belum ada perintah eksekusi dari pengadilan terkait dengan perkara tersebut.

 “Belum ada dari pengadilan, kan eksekusi itu dilakukan oleh pemohon tapi sampai sekarang belum ada,” tutupnya. (Sakti).