Sengketa Lahan di Jalan Cipto Ternyata Belum Selesai
KOTA CIREBON, FC).- Sengketa lahan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, yang saat ini berdiri sebuah rumah makan atau café, tampaknya masih belum selesai permasalahannya
Meski sempat disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pihak Teungku Muhammad Hidayat melalui kuasa hukumnya Wahyu Santoso memastikan bahwa perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Kami selaku kuasa hukum dari Pak Teungku M. Hidayat menanggapi adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum Dadi Bahrudin (ahli waris yang memenangkan gugatan sebelumnya). Pertama terkait klaim pengakuan hak milik, kedua soal perkara telah inkrah dan ketiga tentang somasi terbuka. Kami merasa keberatan karena ini terlalu dini, ujar Wahyu saat ditemui di lokasi, Sabtu (18/10).
Ia menjelaskan, pihaknya telah resmi mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet atas putusan perkara sebelumnya dengan register nomor 72/Pdt.G/2025/PN Cirebon.
Perkara ini masih berjalan dan belum ada putusan. Jadi, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Negara ini negara hukum dan hukum harus jadi panglima, ucapnya.
Menurut Wahyu, pengajuan derden verzet dilakukan karena sejak awal kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses sengketa tanah tersebut.
Dari gugatan awal yang diajukan saudara Dadi ke PD Pembangunan hingga naik ke banding dan kasasi, nama Teungku Hidayat tidak pernah muncul. Padahal, ada hak-hak hukum klien kami yang dirugikan, jelas dia.
Baca Juga: Komisi III Tangani Sengketa Lahan yang Melibatkan PT CEPR
Lahan yang kini difungsikan sebagai sebuah cafe itu, kata Wahyu, sebenarnya merupakan bagian dari tanah seluas 900 meter persegi yang dimiliki oleh Teungku Muhammad Hidayat.
Sementara objek yang dimenangkan pihak lawan dalam perkara sebelumnya seluas 1.780 meter persegi.
Kami hanya memperjuangkan hak klien kami di area yang jelas dan sah secara hukum, katanya.
Dalam perkara ini, Wahyu menyebut, pihaknya memiliki dokumen kepemilikan sah berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan Keraton Kasepuhan Cirebon.
Soal dokumen, kami punya SPH tahun 2014 yang ditandatangani Pangeran Arif, Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan. Bahkan ada juga SPH tahun 2002 yang ditandatangani Sultan Maulana Pakuningrat untuk Teungku Amiruddin Muda, kakak dari klien kami, ujarnya.
Ia juga menilai klaim pihak lawan yang menyebut adanya SPH tahun 1975 tidak terbukti di pengadilan.
“Dalam proses gugatan hingga kasasi, mereka tidak pernah bisa menunjukkan SPH tahun 1975. Yang ada justru SPH 2011 dari Pangeran Arif, dan itu pun nama penerimanya tidak jelas,” ucap Wahyu.
Lebih jauh, Wahyu mengingatkan adanya preseden hukum tahun 2002, ketika Mahkamah Agung memutus perkara serupa antara Keraton Kasepuhan dan Pemerintah Kota Cirebon.
Saat itu, MA membatalkan sertifikat hak pakai milik pemerintah dan mengembalikan kepemilikan kepada Keraton.
Setelah itu, barulah Keraton memberikan pelepasan hak kepada Teungku Amiruddin Muda. Itulah dasar hukum yang sah, jelas dia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti kami secara adil,” tandasnya.
Sebelumnya, ahli waris almarhum Dadi Bachrudin dinyatakan sebagai pemilik sah setelah memenangkan beberapa kali persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk penegasan, kuasa hukum ahli waris almarhun Dudi Bachrudin, Dr H Teguh Santoso SH SE MH, memasang plang peringatan di depan lokasi lahan.
Dalam plang tersebut tercantum larangan memasuki area, melakukan aktivitas, atau bertransaksi dalam bentuk apa pun.
Peringatan itu juga disertai ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 167, 170, dan 406 KUHP, serta landasan hukum Putusan Kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.
Plang kami pasang setelah putusan dimenangkan di PN Kota Cirebon. Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih menempati lokasi meski bukan haknya, kata Agus Santoso saat ditemui, Rabu (15/10). (Agus)








Tinggalkan Balasan