KOTA CIREBON, (FC).- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil).

Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati menyampaikan, Pemkot Cirebon menargetkan semua anak usia 0-17 tahun bisa memiliki KIA, secara bertahap, target tersebut akan direalisasikan.

“Kemarin, bertepatan dengan peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Cirebon mendistribusikan sebanyak 24 KIA terhadap anak. Yakni di di RT 5 RW 1 Subur Asih Pangrango, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti,” jelasnya kepada FC, Rabu (18/8).

Dijelaskannya, KIA merupakan kartu identitas yang menjadi hak anak dan Pemkot Cirebon selalu berupaya untuk memenuhi hak-hak warganya. Ini yang harus dilakukan untuk kemaslahatan warga Kota Cirebon.

Eti menargetkan, seluruh anak usia 0 hingga 17 tahun sudah mendapatkan KIA sebagai identitas mereka.

“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh menambahkan, orangtua dari anak usia 0-17 tahun dapan mengajukan pembuatan KIA.

Syaratnya cukup melampirkan kartu keluarga (KK) dan fotokopi akte lahir anak.

Untuk saat ini, ketersediaan blanko KIA cukup memadai. Pihaknya akan manfaatkan untuk menaikkan jumlah pemilik KIA. Banyak manfaat dari kepemilikan KIA.

Diantaranya, bisa dipakai untuk syarat jika menggunakan moda transportasi massal, seperti kereta api, hingga pesawat.

“KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri,” ungkapnya.

Jadi seorang ibu yang setelah melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA.

“KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto,” pungkasnya. (Agus)