Selly Sosialisasikan Perubahan UU 24 Tahun 2007
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Selly Andriyani Gantina mensosialisasikan wacana perubahan Undang-undang (UU) 24 Tahun 2007 dihadapan seluruh struktur pegawai BPBD Kabupaten Cirebon, di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Senin (8/6).
Menurut Selly, Undang-undang tentang penanggulangan bencana tersebut masih belum komperhensif terutama dari struktur dan statusnya masih harus ada yang diperbaiki. Kemudian tentang susunan organisasi dan tata kerja (STOK).
“Termasuk juga bencana-bencana terkini yang belum sempat terdeteksi seperti bencana non alam yang memang harus kita antisipasi dan yang paling terpenting adalah support anggaran termasuk juga resiko bencana, baik daerah juga termasuk nasional,” kata Selly usai sosialisasi.
Diakui Selly, dengan kejadian Covid-19 ini mau tidak mau masyarakat tersadarkan, bahwa bencana alam itu bukan bencana alam saja, akan tetapi ada bencana non alam juga.
“Titik terberat dari undang-undang ini adalah tata kelola struktur maupun pendanaan dan bencana-bencana terkini yang belum masuk dalam UU. Karena dalam UU 24 Tahun 2007 ini hanya ditulis bencana alam dan bencana non alam saja bahwa ternyata ada wabah bencana kesehatan kemasyarakatan dan ini sesuatu yang dipertimbangkan oleh kita, termasuk masalah pertahanan dan keamanan negara,” ujarnya.








Tinggalkan Balasan