Selain Kehilangan Buah Hati, Dewa Masih Harus Menanggung Hutang di RS Pelabuhan Cirebon
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Pasangan suami istri Putri Priyanti (26) dan Dewa (28) warga Kampung Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk harus merasakan duka yang amat dalam.
Pasalnya, buruh harian lepas ini selepas kehilangan putera kesayangannya Radja Rahayu Putra (1) yang meninggal dunia karena sakit, kini dirinya harus memikirkan kekurangan biaya pembayaran rumah sakit.
Sebab, sampai saat hendak pulang dari RS dirinya belum mampu melunasi biaya perawatan yang harus mereka tanggung. Dengan sangat terpaksa dirinya harus menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga KTP sesuai yang tertera dalam surat perjanjian.
Memet (28), salah satu kerabat Putri Priyanti menyayangkan tindakan RS Pelabuhan karena menahan KTP dan STNK kendaraan milik saudaranya dengan dalih kekurangan biaya sebesar Rp3 juta yang belum lunas sebagai jaminan.
“Total biaya perawatan seluruhnya Rp7.384.300 dan baru membayar Rp4.000.000 jadi sisanya Rp3. 384.000. Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Di satu sisi kerabatnya sedang dalam kondisi berkabung di sisi lain ada tekanan dari RS. Pelabuhan yang harus menahan STNK kendaraan sebagai jaminan,” ujarnya kepada FC, Selasa (19/3) malam.
Masih kata Memet, yang lebih memprihatinkan di dalam surat perjanjian tersebut tertera sisa kekurangan biaya harus diselesaikan pada tanggal 17 April 2020. Apabila tidak melunasinya kerabatnya akan menyerahkan kendaraan bermotor sesuai STNK yang dijaminkan.
“Penekanan seperti ini sudah diluar prosedur rumah sakit. Kami sangat menyayangkan apalagi harus sampai ada sita jaminan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika putra (Radja – red) saudaranya tersebut dilarikan kerumah sakit pada Minggu (15/3/20) dikarenakan demam. Namun pada Selasa (17/3/20) pagi Radja meninggal dunia dengan diagnosa dehidrasi berat, kejang – kejang dan demam.
Terpisah, Humas RS. Pelabuhan Yeni Rahmawati mengungkapkan, pasien tersebut pada saat masuk ke rumah sakit tidak mempunyai BPJS otomatis masuk kategori umum (tunai).
“Kebijakan kami disini ada toleransi untuk pengurusan BPJS. Misalnya punya BPJS, dicek ternyata tidak aktif preminya, entah mandiri atau lainnya, atau misalnya tidak bayar premi. Sedangkan aturan untuk pembuatan kartu BPJS yang baru itu 14 hari kemudian, tetapi kami tangani dari mulai IGD sampai pasien ke ICU,” ungkap Yeni di ruang kerjanya.
Yeni melanjutkan, pada saat keluarga pasien masih mengurus BPJS, pasien tersebut ternyata meninggal dunia, otomatis semua prosedur rumah sakit harus lunas pada saat itu. Namun, pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk menahan apapun.
“Mungkin saat malam itu keluarga belum siap untuk melunasi biayanya. Kami tidak pernah menahan apapun walau masih ada tunggakkan yang belum selesai,” paparnya.
Soal masalah perjanjian antara pasien dan pihak RS Pelabuhan, pihaknya tidak menerapkan seperti itu. Kalau sampai keluarga pasien menyimpan STNK, kami tidak pernah menerapkan. Kalau meninggalkan KTP memang iya karena untuk pertanggung jawaban dari pihak manajemen.
“Kami tidak pernah ada peraturan pasien menaruh jaminan apapun,” lugasnya.
Namun, ia mengakui mungkin human error, petugasnya yang bagian keuangan. Tapi dari SOP pihaknya tidak pernah melakukan itu. “SOP kami tidak begitu, ini mungkin ada human error saja,” tandasnya.
Atas kejadian ini, manajemen RS Pelabuhan Cirebon mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pegawainya saat melakukan penahanan STNK Sepeda Motor keluarga pasien karena masih adanya tunggakan yang masih belum terbayarkan Sebesar kurang lebih 3 Juta Rupiah.
“Kita akui ada kesalahan yang dilakukan oleh pegawai kami, mungkin mereka masih kurang pemahaman dalam penerapan SOP itu,” kata Yeni
Yeni juga menjelaskan, bahwa persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan bersama pihak keluarga dan pihak rumah sakit tanpa harus melibatkan pihak luar apalagi wartawan.
“Harusnya pihak keluarga datang ke kami (RS), jangan malah melibatkan pihak lain. Apalagi ini langsung hubungi wartawan,” ujar Yeni.
Saat disinggung apakah ada sangsi kepada pegawai yang telah lalai mejalankan Prosedur ini, Yeni tidak bisa menjawab. Dirinya mengaku tidak bisa memutuskan hal itu, pasalnya Rumah Sakit milik BUMN ini mempunyai Managemen yang diatur oleh Pusat.
Terpisah, Dewa orang tua Radja Rahayu Putra mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk membayar biaya rumah sakit, maka dirinya meminta kebijakan kepada pihak rumah sakit agar bisa dibebaskan dari semua tunggakan.
“Memang tadi ada orang rumah sakit yang telepon ke saya dan pihak rumah sakit katanya ada potongan sebesar Rp700 ribu. Tapi kan saya sudah tidak punya uang lagi, uang dari mana ini aja masih dalam kondisi berduka,” tuturnya.
Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Sri Budiharjo Herman. Pria yang akrab disapa SBH ini menilai harusnya ada kebijakan yang diberikan oleh pihak rumah sakit apalagi ini menyangkut nyawa manusia.
“Ini sungguh sangat tidak manusiawi, disaat orang terkena musibah malah ada penekanan dari rumah sakit apalagi harus ada jaminan segala macam,” ungkap SBH. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan