Sekdes Sukasari Ditangkap Resmob Kuningan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Usai membeli rokok, pelaku langsung naik ke motor tersebut, dan teman korban yang beberapa langkah di belakang pelaku tanpa sadar niatan jahat pelaku, sehingga motor yang sudah dinyalakan itu, sebelum teman korban naik ke motor itu, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut.
Sontak, korban bersama temannya melapor ke pihak kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti. Dan kurang dari 7 jam, tim Resmob Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku di di Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan.
Kapolres Kuningan, AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja membenarkan penangkapan tersebut, dan kini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang sebelumnya ditangkap kurang dari 7 jam pasca kejadian.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil kendaraan korban dengan modus hendak membeli, namun membawa kabur kendaraan korban,” ujar Danu, Senin (11/5)
Pasal yang disangkakan atau menjerat pelaku yaitu Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.








Tinggalkan Balasan