KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat pemahaman aparatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko dan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Implementasi e-Purchasing melalui Katalog Elektronik.

Kegiatan yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Cirebon tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kamis (13/8).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H. Hendra Nirmala, mengatakan bimtek tersebut penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pengguna Anggaran (PA) terkait tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam proses pengadaan.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek dalam delapan area pencegahan korupsi yang menjadi perhatian KPK. Karena itu, para PA dan PPK harus memahami betul tugas, fungsi, serta kewajibannya,” ujar Hendra.

Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan bimtek tersebut. Kegiatan itu, kata dia, terlaksana melalui kolaborasi dengan pihak swasta, yakni PT Pajajaran Informatika Nusantara yang mendukung pembiayaan kegiatan.

“Walaupun bukan dari anggaran pemerintah, tetapi ini bentuk kolaborasi yang baik. Kami menyambut positif karena kegiatan ini sesuai dengan kebutuhan saat ini,” katanya.

Hendra menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat berbagai potensi risiko yang harus dipahami sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang.

“Jangan sampai paket yang seharusnya cukup dilakukan dalam satu paket justru dipecah-pecah hanya untuk menghindari lelang. Itu merupakan hal yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Hendra juga mengingatkan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan berdasarkan survei harga di lapangan.

Menurutnya, HPS merupakan dokumen penting yang harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diberikan kepada peserta lelang.

“HPS harus disusun berdasarkan survei lapangan dan survei harga. Dokumen tersebut tidak boleh bocor kepada peserta lelang. Kalau sampai terjadi kerja sama atau kongkalikong untuk membocorkan HPS, itu sudah masuk pelanggaran,” jelasnya.

Tidak hanya HPS, penyusunan spesifikasi teknis juga menjadi bagian yang harus mendapat perhatian. Hendra mengingatkan agar spesifikasi tidak dibuat untuk mengarah kepada penyedia atau merek tertentu.

“Spesifikasi teknis jangan dibuat-buat untuk menguntungkan calon pemenang tertentu. Jangan sampai spesifikasi dibuat sedemikian rupa sehingga hanya satu penyedia yang bisa memenuhi,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan bimtek tersebut, seluruh aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya pemahaman PA dan PPK, Hendra berharap proses pengadaan di lingkungan Pemkab Cirebon dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meminimalisasi potensi penyimpangan.

“Harapannya, mereka memahami bagaimana menjalankan tugas dan fungsi sebagai PA, PPK, dan pihak terkait lainnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ghofar)