Satu Pekerja Tewas Tertimbun Galian C Argasunya
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Lokasi penambangan batu dan pasir (Galian C) illegal, yang berlokasi di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kembali menelan korban jiwa. Satu unit dumptruk dan pekerja galian tertimbun longsor, tepatnya di areal galian di Blok di Kedungjumbleng, Kamis siang (23/12).
Camat Harjamukri Rd Yuki Maulana kepada FC menyampaikan, pihaknya sudah mendapati laporan kejadian longsor, di lokasi Galian C di Kedungjumbleng Kelurahan Argasunya, sekitar Pukul 11.00 WIB,.
“Iya benar ada longsor di areal Galian C. Pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota sudah berada di lokasi kejadian tadi sekitar Pukul 14.00 WIB. Informasi yang diterimanya, ada satu unit dumptruk dan pekerja di Galian C tersebut jadi korban. Nanti kami akan kabarkan lebih lanjut terkait kepastian jumlah korban dan kronologi kejadian,” imbuhnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di lokasi kejadian menuturkan, areal Galian C di Kelurahan Argasunya termasuk dalam penambangan berkategori ilegal, karena tidak memiliki izin. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur, karena ada faktor kelalaian.
Fahri juga dengan tegas akan mengenakan pasal-pasal sesuai dengan ketentuan pidana, karena ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Iya benar, kategorinya ilegal, kami akan laksanakan sesuai prosedur, karena tidak ada izinnya. Dari kejadian longsor tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut, juga ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Dibeberkan Fahri, dalam kejadian itu, terdapat lima orang yang berada di dalam cekungan tebing sedang menggali pasir. Namun, tiba-tiba terjadi longsoran dari bagaian atas. Empat orang penggali termasuk sopir truk berhasil menarikan diri, namun korban yakni Rohim (50) warga Kp Karang Anyar RT 02 RW 10 Kel Argasunya Kec Harjamukti, tertimbun longsoran bersama truk.
“Satu orang korban yang meninggal dunia sudah dievakuasi bersama TNI, Polri, BPBD dibantu warga. Untuk truk masih di lokasi kejadian belum bisa dievakuasi,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, kegiatan di Galian C di Argasunya sudah lama dinyatakan ilegal, karena tidak memiliki ijin. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyuluhan kepada para penggali. Dan sebenarnya, kegiatan penambangan batu dan pasir secara tradisional itu sempat berhenti. Namun ada beberapa warga yang memulai kembali melakukan penggalian secara ilegal.
“Kami informasikan juga, selain satu korban meninggal, ada empat orang yang berhasil selamat dari kejadian itu, belum diketahui identitasnya. Kami akan melakukan pencarian terhadap 4 rekan dari korban,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (KBPBD) Khaerul Bachtiar menambahkan, setelah mendapatkan laporan (kejadian longsor Galian C), pihaknya langsung datang ke lokasi guna mengevakuasi korban. “Iya tadi kami bersama TNI Polri dan warga setempat berhasil mengevakuasi satu korban dalam kondisi meninggal dunia. Korban dibawa ke rumahnya Kp Karang Anyar RT 02 RW 10 Kel Argasunya Kec Harjamukti. Sementara lokasi kejadian sudah dimankan dengan police line,” tutupnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan