KAB. CIREBON, (FC).- Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Beber telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian spesialis jambret pada Jumat (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku pertama ditangkap di Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged dan pelaku kedua diamankan di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP.B / 215 / IV / 2020 / JBR / RESTA CRB / SEK BEBER, tangal 19 April 2020 tentang dugaan tindak pidanap encurian sebagaimana dimaksud dalm Pasal 362 KUH Pidana.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi dalam keterangannya menyebutkan kejadian tindak pencurian tersebut diketahui pada Minggu (19/4) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Desa Ciawigajah, Kec. Beber Kab. Cirebon.

“Korban atas nama Mimin Sartika warha Desa Wilulang Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta.

Pelaku diketahui inisial MS (28)
warga Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon dan DH (20) warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon serta seorang penadah, RM (27) wara Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon

“Korban mengalami kehilangan 1 buah dompet warna hijau, 1 Unit handphone Oppo A3S warna ungu,1 unit handphone Oppo A91 warna Gold dan uang tunai sebesar Rp 150.000,” jelasnya.

Peristiwa itu bermula saat korban pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol B-3926-TYJ diikuti oleh pelaku menggunakan kendaraan Yamaha Vega R warna hitam.

Kemudian pelapor dipepet dan salah satu pelaku mengambil 1 buah dompet yang disimpan di bagasi sepeda motor bagian depan sebelah kanan.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memepet motor korban dan mengambil dompet dan Hp Korban kemudian pelaku langsung kabur. Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Beber,” bebernya. (Suhanan)