Satreskrim Polresta Cirebon Bekuk Kawanan Jambret
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Beber telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian spesialis jambret pada Jumat (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku pertama ditangkap di Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged dan pelaku kedua diamankan di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP.B / 215 / IV / 2020 / JBR / RESTA CRB / SEK BEBER, tangal 19 April 2020 tentang dugaan tindak pidanap encurian sebagaimana dimaksud dalm Pasal 362 KUH Pidana.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi dalam keterangannya menyebutkan kejadian tindak pencurian tersebut diketahui pada Minggu (19/4) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Desa Ciawigajah, Kec. Beber Kab. Cirebon.
“Korban atas nama Mimin Sartika warha Desa Wilulang Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta.








Tinggalkan Balasan