Satres Narkoba Polres Ciko Tangkap Pengedar Sabu dengan Sistem Tempel
KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (8/7/25), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
Pelaku berinisial A.N. (49), warga Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB saat berada di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah bengkel motor.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pria tersebut sering melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui teknik pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengawasan (surveillance).
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat bruto 10,55 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan.
“Paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening, kemudian dilapisi tisu dan dilakban warna kuning serta biru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P pada Jumat (11/7/25).
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi, masing-masing merek Realme warna merah dan Xiaomi warna silver.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat. Pemeriksaan saksi dan analisa alat bukti sedang dilakukan oleh penyidik.
A.N. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Cirebon Kota melalui Satres Narkoba mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Otong. (Agus)








Tinggalkan Balasan