KUNINGAN, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan meraih penghargaan sebagai Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 tingkat Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam pengawasan, penindakan, dan edukasi terkait peredaran rokok ilegal.

Piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Barat itu diserahkan dalam apel pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (29/6).

Prestasi tersebut diraih setelah Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag), TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di berbagai wilayah selama 2025 hingga awal 2026.

Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang selama ini konsisten mengawasi dan menindak peredaran barang kena cukai ilegal.

“Prestasi ini merupakan buah dari sinergi Satpol PP bersama Diskoperindag, TNI, Polri, Kejaksaan, serta seluruh pihak yang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Karena itu, upaya penegakan hukum harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pemerintah desa dan seluruh aparatur di daerah juga diminta terus meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, H. M. Budi Alimudin, menyebut penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, Satpol PP akan memperkuat intensitas operasi sekaligus memperluas pengawasan hingga ke pelosok daerah guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. (Angga)